BETVNEWS - Paripurna dengan agenda nota pengantar dari Bupati Seluma, tentang pembahasan empat raperda mengenai raperda CSR, raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, raperda tentang pengelolaan Aset daerah dan raperda tentang pengaturan retribusi umum.
Sayangnya paripurna yang diagendakan pada pukul 10.00 Wib tersebut, tidak dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Seluma. Bahkan hanya ada tujuh orang anggota DPRD Seluma yang menghadiri Paripurna tersebut.
"Saya jelasnya menyayangkan hal tersebut, karena memang ini merupakan nota pengantar, seharusnya Bupati atau Wakil Bupati yang menghadiri," sampai Ulil Umidi Wakil Ketua II DPRD Seluma, Senin (09/03).
Selain itu, dirinya juga merasa kecewa kepada seluruh Anggota DPRD Seluma, yang tidak menghadiri Paripurna tersebut. Padahal menurut Ulil Umidi, sebagai anggota DPRD seharusnya harus memenuhi tanggung jawab terlebih dahulu, karena memang tugas seorang dewan tersebut adalah untuk membahas, dan mengesahkan sebuah Perda.
"Kalau kita menuntut hak, seharusnya kita sebagai anggota dewan juga memenuhi apa yang menjadi kewajiban. Tentu saya sangat kecewa, seharusnya kita harus kompak untuk kemajuan Seluma," terusnya.
Lantaran tidak memenuhi quorum, maka paripurna tersebut sempat dilakukan skor selama 10 menit. Dalam waktu 10 menit tersebut, tidak ada perubahan sama sekali bahkan suasana ruangan Paripurna semakin sepih, karena beberapa tamu undangan sudah tidak berada di ruang Paripurna.
"Karena memang tidak memenuhi quorum, kita skor dengan waktu yang tidak ditentukan. Nanti kita harap, tidak hanya Sekda yang hadir namun Bupati juga dapat menghadiri Paripurna selanjutnya," tutupnya.
(Wizon Paidi)