
BACA JUGA:Kapolri: 11.000 Calon Siswa Daftar SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Masuk Program Sekolah Unggulan
Pada Pasal 38 Perkap 5/2021, disebutkan bahwa jika pemilik SIM mencapai 12 poin, maka akan dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Para pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut, harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan SIM-nya kembali.
Jika poin yang diberikan habis dalam periode satu tahun, maka akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara. Skema poin ini diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK.
BACA JUGA:Diduga Mantan Caleg Lolos Seleksi PPPK Tahap 1 Bengkulu Tengah, Saat Ini Sudah Pemberkasan
Kemudian, pada Pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi harus melaksanakan putusan pengadilan sesuai masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
(Imron)