Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Diduga Mantan Caleg Lolos Seleksi PPPK Tahap 1 Bengkulu Tengah, Saat Ini Sudah Pemberkasan

Diduga Mantan Caleg Lolos Seleksi PPPK Tahap 1 Bengkulu Tengah, Saat Ini Sudah Pemberkasan

Diduga Mantan Caleg Lolos Seleksi PPPK Tahap 1 Bengkulu Tengah, Saat Ini Sudah Pemberkasan --(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 1.125 peserta yang dinyatakan lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I tahun 2024 Kabupaten BENGKULU Tengah, diduga satu peserta diantaranya merupakan mantan calon anggota legislatif.

Peserta ini diketahui berinisial YM merupakan calon anggota legislatif dari Partai Gelora pada Pemilu 2024 lalu. YM mencalonkan diri di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bengkulu 4.

Dari informasi yang dihimpun, YM telah mengikuti proses seleksi dan dinyatakan lolos pada formasi teknis di salah satu OPD di Bengkulu Tengah.

YM pun saat ini diketahui telah melengkapi berkas untuk keperluan mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK.

BACA JUGA:Sedang Patroli, Satpam Perusahaan Sawit di Bengkulu Utara Tertembak Senapan Angin

BACA JUGA:Baik untuk Pencernaan, Cukup Konsumsi Minuman Sehat Ini, Auto Langsung Lancar

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, saat dikonfirmasi meminta untuk menanyakan kepada Kepala OPD terkait.

Hal ini lantaran pihaknya hanya menerima berkas dari peserta yang lolos.

"Tanyakan langsung ke pihak OPD terkait yang mengeluarkan SK, terhadap yang bersangkutan," ujar Lipi

Meskipun demikkan, sesuai dengan regulasi peserta PPPK harus atau merupakan honorer yang memiliki pengalaman kerja selama minimal dua tahun dan tanpa ada jeda.

BACA JUGA:M. Yahya Zaini Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Bengkulu, Bertugas Persiapkan Musda

BACA JUGA:Santan Punya Manfaat Baik untuk Meningkatkan Energi, Cek Lengkapnya di Sini

Sedangkan, honorer tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam politik dan harus bersikap netral.

Sehingga harus dan wajib mengundurkan diri dari status honorer saat menjadi calon legislatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: