Untuk itu, bagi KPM yang namanya sudah terdaftar namun bantun belum tersalurkan, tidak perlu risau, siapa tahu akan cair di bulan Februari bahkan Maret 2025.
Pemerintah turut memastikan bahwa mekanisme pencairan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar bantuan tepat sasaran.
Bantuan sosial PKH diberikan setiap tiga bulan sekali dengan jumlah nominal yang disesuaikan kategori penerima. Sedangkan BPNT disalurkan setiap bulan untuk kebutuhan pokok keluarga. Mekanisme ini diharapkan dapat membantu masyarakat merencanakan keuangan dengan lebih baik
BACA JUGA:Masa Sanksi Usai, Kades Dusun Baru Nonaktif Ibran Minta Segera Diaktifkan Kembali
Besaran Bantuan PKH 2025
Bantuan PKH memiliki besaran nominal yang bervariasi berdasarkan kategori penerima. Berikut rincian bantuan yang akan diterima per kategorinya.
1. Ibu hamil: Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia 0-6 tahun: Rp3 juta per tahun.
3. Anak SD: Rp900 ribu per tahun.
4. Anak SMP: Rp1,5 juta per tahun.
5. Anak SMA/SMK: Rp2 juta per tahun.
6. Lansia di atas 60 tahun: Rp2,4 juta per tahun.
7. Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun.
BACA JUGA:Cegah Penularan PMK, Distan Seluma Minta Peternak Jaga Kebersihan Kandang
BACA JUGA:Aniaya Warga Kota Bengkulu, Dua Pemuda Diringkus Polisi