Jangan lewatkan, Cek No KTPmu, Bansos BPNT Tahap 1 2025 Cair, Dapatkan Bantuan Hingga Rp2.400.000

Selasa 28-01-2025,16:45 WIB
Reporter : Rizki Indah
Editor : Ria Sofyan
Jangan lewatkan, Cek No KTPmu, Bansos BPNT Tahap 1 2025 Cair, Dapatkan Bantuan Hingga Rp2.400.000

BETVNEWS - Jangan lewatkan, cek Nomor KTPmu, bansos BPNT tahap 1 2025 cair, dapatkan bantuan hingga Rp2.400.000, pastikan namamu ada.

BACA JUGA:Siapkan KTP, Bansos PKH Tahap 1 Cair Februari 2025, Cek Nama Penerima, Dapatkan Bantuan Rp600.000

BACA JUGA:Kasus HIV dan AIDS di Bengkulu Tembus 174 orang, Didominasi Remaja Laki-laki Usia 16 Tahun

Bantuan Sosial (Bansos) pemerintah yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali disalurkan pada tahun 2025.

Kesempatan ini tentu jangan samai terlewatkan, apalagi bantuan tunai mapun non tunai ini sangat dibutuhkan penerima manfaat.

BACA JUGA:Mega Masuk 3 Teratas, Ini Perolehan Top Skor Terbaru V-League Putri Korea Selatan 2025

BACA JUGA:Kerap Diremehkan, Ini 8 Manfaat Daun Putri Malu untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui

Bansos BPNT adalah salah satu program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan bantuan pangan kepada keluarga miskin atau rentan miskin.

Program ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memastikan kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi.

BACA JUGA:Waka I DPRD Seluma Minta Pekerjaan Fisik 2025 Segera Dimulai

BACA JUGA:Perjalanan Karir Voli Megawati Hangestri Pertiwi: Dari Lokal hingga Jadi Bintang di Korea Selatan

Bansos BPNT saat ini masuk ketahap penyaluran yang pertama di tahun 2025. Pemerintah menyalurkan bansos BPNT 2025 hingga Rp2.400.000.

Bantuan Rp2.400.000 akan diterima oleh penerima manfaat secara bertahap. Pemerintah menyalurkan bantuan tersebut dalam 4 kali tahapan dengan rentan waktu per 3 bulan sekali.

BACA JUGA:7 Hari Traffic Light di Simpang 4 Jalan Mangga Raya Mati, Pengendara Keluhkan hampir Ditabrak Ibu-ibu

BACA JUGA:STuEB Desak Penutupan PLTU Teluk Sepang di 100 Hari Kerja Presiden Prabowo

Kategori :