DPMD Seluma Mendata Kades dan Perangkat Desa yang Lulus PPPK, Tegaskan Wajib Mundur dari Jabatan

Senin 03-02-2025,15:37 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma saat ini tengah mendata jumlah Kades, perangkat desa, dan BPD yang dinyatakan lulus PPPK Kabupaten Seluma tahap 1.

Kadis PMD Seluma, Nopetri Elmanto, mengatakan telah memerintahkan Bidang Pemerintahan untuk berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar mendata nama-nama Kades, perangkat desa, dan BPD yang dinyatakan lulus PPPK.

BACA JUGA:Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis, 21 Personel Polres Kaur Terima Piagam Penghargaan

Sejauh ini belum ada satu pun kades, perangkat desa dan BPD yang melapor secara resmi kepada Dinas PMD Seluma. 

"Belum tahu ada berapa yang dinyatakan lulus, karena saat ini kami masih melakukan pendataan," kata Kadis PMD Seluma, Senin 3 Februari 2025.

BACA JUGA:Pelantikan Walikota Bengkulu Terpilih Digelar 20 Februari

Lanjutnya, saat ini masih proses verifikasi pemberkasan PPPK tahap 1 yang dinyatakan lulus, sehingga pendataan ini penting dilakukan, 

Kemudian setelah itu, Kades maupun perangkat desa yang lulus PPPK wajib segera melakukan pengunduran diri dari jabatan sebagai Kades maupun perangkat desa jka ingin dilantik.

BACA JUGA:Pimpin Apel Senin Pagi, Kajati Bengkulu Tekankan Kedisiplinan dan Integritas

"Jadi setelah kami lakukan pendataan, maka yang bersangkutan dinyatakan lulus PPPK wajib menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Kades maupun perangkatnya," sampainya.

Sementara itu, hasil koordinasi Pemkab Seluma, Kemenpan RB tidak mempermasalahkan Kades, perangkat desa lulus PPPK. Dengan catatan harus mengundurkan dir dari jabatan saat ini.

BACA JUGA:Pesta Miras dan Pil Samcodin, 11 Remaja Diamankan Satpol PP Seluma

Hal ini diungkapkan oleh Asisten III sekretariat daerah Pemkab Seluma, Riduan Sabrin, setelah berkoordinasi dengan Kemenpan RB.

Ia mengatakan, tidak ada aturan yang mengikat terkait hal itu sehingga diperbolehkan untuk memilih.

Menurutnya kades dan perangkat desa yang dinyatakan lulus saat mengikuti seleksi PPPK status sebagai honor tenaga sukarela (TKS). 

Kategori :