BACA JUGA:Terbukti Korupsi, Mantan Bendahara SMPN 17 Bengkulu Akan Diberhentikan Sebagai ASN
Hanya menunggu kebijakan dari Bupati Seluma dalam menyikapi hal ini, bersedia meneken SK pengangkatannya sebagai PPPK atau tidak.
"Honorer tenaga sukarela itu bukan jabatan, jadi terkait persoalan itu tidak perlu lagi dipermasalahkan, karena Kemenpan RB saja memperbolehkan. Honorer tenaga sukarela itu bukan jabatan, jadi ya diperbolehkan," ujarnya.
Maka dari itu, untuk yang bersangkutan diminta untuk segera membuat surat pengunduran diri.
"Jadi silahkan yang bersangkutan segera membuat surat pengunduran diri," tambahnya.
(Julyan)