DPMD Seluma Mendata Kades dan Perangkat Desa yang Lulus PPPK, Tegaskan Wajib Mundur dari Jabatan

Senin 03-02-2025,15:37 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

BACA JUGA:Terbukti Korupsi, Mantan Bendahara SMPN 17 Bengkulu Akan Diberhentikan Sebagai ASN

Hanya menunggu kebijakan dari Bupati Seluma dalam menyikapi hal ini, bersedia meneken SK pengangkatannya sebagai PPPK atau tidak.

"Honorer tenaga sukarela itu bukan jabatan, jadi terkait persoalan itu tidak perlu lagi dipermasalahkan, karena Kemenpan RB saja memperbolehkan. Honorer tenaga sukarela itu bukan jabatan, jadi ya diperbolehkan," ujarnya.

BACA JUGA:JAM-Intelijen Tanam 1.000 Mangrove Peringati Hari Satu Juta Pohon dan Hari Lingkungan Hidup Indonesia

Maka dari itu, untuk yang bersangkutan diminta untuk segera membuat surat pengunduran diri.

"Jadi silahkan yang bersangkutan segera membuat surat pengunduran diri," tambahnya.

(Julyan)

Kategori :