Resmi Dibuka! Simak Syarat dan Tata Cara Pendaftaran SNBP 2025 di Sini

Rabu 05-02-2025,14:58 WIB
Reporter : Neng Erlin
Editor : Ria Sofyan
Resmi Dibuka! Simak Syarat dan Tata Cara Pendaftaran SNBP 2025 di Sini

BETVNEWS - Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) telah resmi dibuka sehingga penting untuk segera menyiapkan syarat yang diperlihatkan serta mengetahui tata cara pendaftaran. 

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) adalah jalur penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menilai prestasi akademik dan non-akademik siswa. 

BACA JUGA:Harga Karet di Bengkulu Stabil Rp13.500 per Kilogram, Maret Diprediksi Naik

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Umumkan Penetapan Dedy-Ronny Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu

SNBP ini merupakan jalur seleksi masuk PTN yang menggantikan sistem sebelumnya, yaitu SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri). 

Jalur ini memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa harus mengikuti ujian tertulis.

BACA JUGA:Inilah 8 Macam Manfaat Mengonsumsi Lemon Jahe Sebelum Tidur, Jaga Tubuh Tetap Terhidrasi

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Tingkat SLTA Sasar 85 Ribu Siswa di Bengkulu

Untuk mengikuti SNBP 2025, terdapat beberapa persyaratan dan langkah pendaftaran yang perlu diperhatikan. 

Berikut informasi yang telah BETV rangkum dari berbagai sumber mengenai syarat SNBP dan tata cara pendaftaran yang perlu kamu lakukan dalam artikel ini.

BACA JUGA:Telah Dibuka! Ini Jadwal Lengkap SNBP 2025, Calon Mahasiswa Segera Persiapkan Diri

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah, Hanya 2 Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran SNBP 2025

1. Persyaratan Pendaftaran SNBP 2025

Persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar SNBP yang perlu kamu penuhi adalah sebagai berikut. 

  • Siswa Kelas Terakhir Tahun 2025 : Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2025 yang memiliki prestasi unggul.
  • Memiliki NISN dan Terdaftar di PDSS : Siswa harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
  • Nilai Rapor : Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS sesuai dengan ketentuan.
Kategori :