Jalan Terjal Perlindungan Anak: Ancaman Serius Generasi Emas Indonesia

Selasa 11-02-2025,16:56 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Wizon Paidi

1. Mendesak pemerintah daerah, terutama di 10 Provinsi dengan pemenuhan akta lahir terendah nasional, untuk mencapai target 100% pemenuhan akta lahir sesuai RPJMN 2020-2024. Serta K/L terkait dengan pembangunan desa dan wilayah tertinggal agar menjadikan pelindungan anak dan pemenuhan hak anak sebagai perspektif dan strategi pembangunan wilayah tersebut.

2. Mendesak Pemerintah, penyelenggara Pemilu, Partai Politik dan semua elemen masyarakat wajib menggunakan perspektif hak anak dalam melaksanakan hak-hak dan agenda politiknya.

BACA JUGA:Satu Anggota Polresta Bengkulu Dipecat Tidak Hormat

3. Mendesak Pemerintah, khususnya Badan Gizi Nasional sebagai lembaga pengarh program Makan Bergizi Gratis untuk bekerjasama dengan K/L terkait, melakukan proses “mendengar pendapat anak” terkait pelaksanaan program tersebut.

4. Meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk segera menyusun Peraturan Presiden tentang Pencegahan Perkawinan Anak dan Optimalisasi Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak. Mahkamah Agung, harus berkomitmen dalam memperketa prosedur isbat nikah di Pengadilan Agama, khususnya terkait penyalahgunaan pasal 7 ayat (3) huruf e yang sering digunakan untuk melegalkan pernikahan sirri usia anak. Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, perlu menyelerasakan program prioritas dari tingkat pusat hingga tingkat daerah, memperkuat fungsi pencegahan serta penguatan alokasi anggaran DAK non fisik untuk program pencegahan & penanganan perkawinan anak. Serta diperlukan sistem satu data yang mencatat seluruh perkawinan anak, baik yang dimohonkan kepada pengadilan maupun perkawinan yang tidak tercatat.

5. Mendorong pemerintah pusat yang memiliki lembaga layanan pengasuhan untuk membuat standar nasional yang dapat diterapkan oleh masyarakat penyelenggara TPA, TAS, TARA, TAMASYA, Panti Asuhan, Daycare, Comunity Parenting Desmigratif, pondok pesantren dan sejenisnya. Pemerintah daerah juga diharapkan untuk melakukan pengawasan yang berkelanjutan guna meningkatkan kualitas layanan pengasuhan tersebut.

6. Meminta Pemerintah Daerah untuk merevisi Peraturan Daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 tahun 2024 terkait kewajiban daerah menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok dan mengembangkan aturan yang lebih ketat, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah, guna melindungi anak-anak serta masyarakat dari dampak negatif konsumsi tembakau.

7. Meminta Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memperkuat koordinasi dalam pengelolaan sistem penanganan percepatan penurunan stunting, dengan fokus konvergensi data memungkinkan intervensi yang lebih spesifik dan sensitif, sehingga dapat tepat sasaran dalam mengatasi masalah stunting.

8. Mendesak Pemerintah untuk mewujudkan sistem satu data pendidikan nasional, khususnya anak yang tidak sekolah, serta melakukan pemetaan ulang terhadap akses dan mutu pendidikan melalui verifikasi lapangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan penyebaran satuan pendidikan yang dapat memenuhi hak pendidikan anak Indonesia. Hasil pemetaan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk membuka unit sekolah baru, melakukan regrouping, atau menerapkan sistem pendidikan satu atap (SATAP).

9. Mendesak Pemerintah memastikan satuan pendidikan tidak mengeluarkan peserta didik pelaku atau korban kekerasan, Anak Berkonflik Hukum, Anak Korban Narkoba, Anak Korban KTD (kehamilan tidak diinginkan), serta Anak Korban perilaku menyimpang lainnya.

BACA JUGA:Awas, 6 Kesalahan Memakai Serum Vitamin C Fatal Bagi Wajah, Bikin Kulit Makin Kusam

10. Mendorong pemerintah untuk mengembangkan pendekatan pencegahan yang inovatif dalam keluarga, lingkungan sosial, budaya, dan dunia pendidikan terutama pada pemanfaatan ruang digital yang sehat dan aman, melalui sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah dan Masyarakat.

11. Memastikan bahwa pemerintah memiliki strategi yang komprehensif dalam RAN-PE, dengan langkah-langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu serta melibatkan kolabosi aktif dari seluruh pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah.

12. Mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan untuk menangani kasus kekerasan fisik,psikis dan seksual terhadap anak secara komprehensif dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

13. Mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan bahwa setiap kabupaten/kota memiliki lembaga layanan yang memadai bagi anak berhadapan hukum (korban, saksi, anak konflik hukum), serta menyediakan dukungan anggaran dan SDM terlatih sehingga agar memberikan penanganan, pendampingan, rehabilitasi, dan reintegrasi anak dengan optimal.

14. Mendesak aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus yang melibatkan anak dengan cepat, transparan dan sesuai dengan Undang-undang SIstem Peradilan Pidana Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Kategori :