
1. Tidak memakai helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
2. Melawan arus lalu lintas.
3. Tidak menggunakan sabuk pengaman.
4. Menggunakan handphone saat berkendara.
5. Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.
6. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
BACA JUGA:Jumat Berkah! Buruan Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Tap Link Berisi Saldo Rp140 Ribu
7. Balap liar.
8. Mobil pick up mengangkut penumpang.
9. Berkendara melebihi batas maksimum.
10. Over dimensi.