
BACA JUGA:Kesbangpol Seluma Buka Pendaftaran Calon Paskibraka 2025, Ini Tahapan dan Syaratnya
Dana bagi hasil juga diperuntukkan sebagai upaya meningkatkan pemerataaan dalam wilayah dan juga diharapkan dapat mengurangi dampak eksternalitas negatif akibat eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang berlebihan.
Terdapat dua jenis sumber DBH, yakni DBH yang berasal dari pendapatan pajak dan DBH yang berasal dari sumber daya alam. DBH Pajak terdiri atas pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan cukai hasil tembakau (CHT).
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Agendakan Safari Ramadhan dan Pembagian Ambulans Gratis
Sementara itu, DBH yang berasal dari pendapatan SDA terdiri atas minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batu bara (minerba), panas bumi, kehutanan dan perikanan.
Di sisi lain, seperti yang diketahui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik reguler jalan sudah dipangkas senilai Rp34.374.156.000, Dana Alokasi Umum (DAU) pekerjaan umum senilai Rp36.608.461.000, DAK fisik bidang jalan tematik senilai Rp24.644.674.000, DAK bidang irigasi Rp2.742.472.000, dan DAK fisik bidang pangan akuatik senilai Rp9.876.000.000 seluruhnya habis dipangkas.
BACA JUGA:Alokasi Dana BOS untuk SD-SMP di Kota Bengkulu Capai Rp52,4 Miliar, Ini Rinciannya
Terlepas dari itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto kepada wartawan menyampaikan, pemerintah daerah masih menunggu PMK terkait dengan besaran DBH 2025 yang akan dipangkas.
"Setelah nanti DBH untuk tahun 2025 ditetapkan, barulah kami melaksanakan rasionalisasi anggaran yang ada di OPD," pungkasnya.
(Jul)