Bapenda Kota Bengkulu Akan Terbitkan SPT 1 Bulan untuk Jukir Pasar Tumpah Ramadan

Kamis 20-02-2025,14:34 WIB
Reporter : Robi Jalu
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu akan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada juru parkir yang menarik retribusi di lokasi Pasar Tumpah atau Pasar Kaget selama bulan Ramadan 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH, dalam keterangannya kepada media.

Menurut Dr. Nurlia Dewi, penerbitan SPT ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan parkir di pasar-pasar musiman yang muncul selama bulan Ramadan.

BACA JUGA:Kajari Bengkulu Terima Penghargaan Atas Raihan Predikat Satker Terbaik dalam PEKPPP Tahun 2024

"Biasanya, di bulan Ramadan ini ada pasar tumpah. Pengajuan izin lokasinya ada, dan nanti parkirnya juga diatur. Untuk lokasi yang belum memiliki titik parkir tetap, kita akan menerbitkan SPT khusus selama satu bulan," ujarnya.

Ia juga menegaskan, bahwa juru parkir yang bekerja di lokasi-lokasi ini wajib memiliki SPT dari Bapenda. Jika tidak, mereka akan dianggap sebagai jukir liar dan dapat dikenakan sanksi berupa teguran.

BACA JUGA:Kodim 0407 Kota Bengkulu Gelar TMMD ke-123 di Bengkulu Tengah, Fokus Pembangunan Fisik

"Kalau mereka tidak punya SPT, maka dianggap mengutip retribusi secara liar. Sanksinya bisa berupa teguran karena durasi pasar tumpah ini cukup singkat," tambahnya.

Terkait besaran retribusi parkir, Dr. Nurlia Dewi memastikan bahwa tarifnya akan mengikuti ketentuan yang telah diterapkan pada tahun sebelumnya.

"Tarif parkirnya sama dengan yang berlaku tahun lalu. Kami hanya meneruskan kebijakan yang sudah ada," jelasnya.

BACA JUGA:Tersangka Penipuan Rp109 Juta Kabur, Korban Minta Polisi Tetapkan Sebagai DPO

Bapenda juga menegaskan bahwa parkir di lokasi pasar tumpah tidak akan menggunakan sistem titik parkir dari ISU (Informasi Sistem Uji).

"Karena sifatnya hanya sebulan, sistem penentuan titik parkir tidak seperti yang diterapkan pada lokasi parkir tetap," ungkapnya.

BACA JUGA:6 Kelompok Orang Ini Tak Boleh Konsumsi Bunga Lawang, Salah Satunya Wanita Hamil

Dengan kebijakan ini, diharapkan penataan parkir di Pasar Tumpah selama Ramadan 2025 dapat berjalan lebih tertib dan terorganisir, serta menghindari potensi pungutan liar yang merugikan masyarakat.

Kategori :