
Dalam hal tindak pidana dilakukan penyidikan oleh lembaga pemerintah lain sesuai perundang undangan maka penyidikan dan penuntutan dapat diserahkan kepada kejaksaan dengan keputusan Dewan Menteri.
Sementara itu KUHAP selain menegaskan kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan dan penuntutan, menguraikan rinci tentang penyelidikan sebaga tindakan pencarian pelaku tindak pidana dan pengumpulan keterangan serta bukti yang diperlukan untuk penyidikan dan penuntutan.
Artikel ini ditulis oleh Dr. Erianto N, SH. MH. Atase Hukum KBRI RIYADH.