BENGKULU, BETVNEWS - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan 7 unit mobil, O-P vokalis band yang cukup terkenal di Kota Bengkulu mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannyanya lagi di kemudian hari.
"Saya menyesali perbuatan saya bang, janji tidak akan saya ualngi lagi," Kata Tersangka O-P di Mapolresta Bengkulu Selasa 4 Maret 2025.
Ditempat yang sama Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno meminta kepada masyarakat yang menjadi korban dari pelaku O-P agar segera melaporkan untuk dapat ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Berencana Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Pegawai Tidak Tetap
"Jika masih ada korban lainnya, kita tunggu laporannya, segera akan kita proses," Jelasnya
Lanjut Kapolresta Bengkulu, masyarakat juga diimbau berhati-hati saat menerima gadai berupa mobil, pastikan disertakan dengan surat yang lengkap.
"Masyarakat yang menerima gadai mobil untuk berhati-hati, Jangan di terima jika tidak di senyertakan dengan surat-surat yang lengkap," kata Kombes Pol Sudarno.
Tambahnya, Kronologi penangkapan terhadap O-P dilakukan pada hari Jum’at tanggal tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 00.31 WIB bertempat di Jalan Perumnas Korpri 12 No. 562 Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Imbau Warung Makan dan Restoran Tertib Saat Ramadan
BACA JUGA:Realisasi PAD Retribusi Tepi Jalan Umum Kota Bengkulu Capai Rp616 Juta hingga Februari 2025
Dari penangkapan terhadap tersangka O-P disita juga barang bukti berupa 7 unit Mobil yang telah digadaikan pelaku.
"7 unit barang bukti telah kita sita, Modus Operandi pelaku saat menjalankan aksinya lebih dulu merental mobil kepada para korban kemudian tanpa ijin dan sepengetahuan korban pelaku telah menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain," ungkapnya.
Oleh sebab itu tersangka O-P lalu dibawa ke Mapolresta Bengkulu dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dikenakan Pasal 372 KUHP, dengan ancam pidana 4 tahun atas Kasus Tindak Pidana Penggelapan.