Terbitkan Izin Kebun Sawit Secara Ilegal, Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditetapkan Jadi Tersangka
Terbitkan Izin Kebun Sawit Secara Ilegal, Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditetapkan Jadi Tersangka--(Sumber Foto: Sumeks.disway.id)
BETVNEWS - Terbitkan izin usaha perkebunan kelapa sawit secara ilegal, mantan Gubernur Bengkulu Periode 2016-2017 Ridwan Mukti ditetapkan jadi tersangka, Selasa (4/3/2025)
Eks gubernur Ridwan Mukti kembali jadi tersangka atas kasus penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974,90 hektar di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada tahun 2005.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Berencana Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Pegawai Tidak Tetap
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Imbau Warung Makan dan Restoran Tertib Saat Ramadan
Pada saat itu, Ridwan Mukti diketahui masih menjabat sebagai Bupati Musi Rawas sebelum akhirnya menang Pilkada Bengkulu terpilih pada tahun 2016.
Selain Ridwan Mukti, tim penyidik turut menetapkan 4 orang tersangka lainnya, hal ini turut disampaikan pada rilis yang digelar Selasa 4 Maret 2025.
BACA JUGA:Realisasi PAD Retribusi Tepi Jalan Umum Kota Bengkulu Capai Rp616 Juta hingga Februari 2025
Diterangkan oleh Asisten Pidana Khusus Umuryadi, SH.,MH, keempat tersangka tersebut terdiri dari Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan BPMPTP Musi Rawas (Mura) 2008-2013 berinisial SAI.
Ada AM selaku sekretasis PMPTP Musi Rawas (Mura) 2008-2011, ES elaku Direktur PT DAM tahun 2010 dan BA Kades Mulyoharjo tahun 2010-2016.
"Dalam perkara kelima tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang, namun untuk nama yang terakhir belum dilakukan penahanan karena tidak hadir panggilan secara patut oleh tim penyidik," ungkap Umaryadi.
BACA JUGA:Kekosongan Kursi Ketua DPRD Seluma Segera Terisi, SK Ketua dari DPP PPP Terbit Bulan Ini
BACA JUGA:Kasus Pembebasan Lahan Pemkab Seluma, Kejari Periksa Murman Effendi di Rutan Malabero
Sebelumnya keempat tersangka yakni RM, ES, SAI, dan AM telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwasannya yang bersangkutan terlibat dapam perkara kasus korupsi penerbitan izin lahan sawit di Musi Rawas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

