Terbitkan Izin Kebun Sawit Secara Ilegal, Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditetapkan Jadi Tersangka
Terbitkan Izin Kebun Sawit Secara Ilegal, Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditetapkan Jadi Tersangka--(Sumber Foto: Sumeks.disway.id)
BACA JUGA:Helmi Hasan dan Danrem 041/Gamas Bengkulu Bahas Pembangunan dan Ketahanan Pangan
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya.
"Kami akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. Sejauh ini, jumlah saksi yang diperiksa berjumlah 60 orang," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

