Tak Kunjung Disetujui BKN, Penetapan 3 Besar Seleksi JPTP Bengkulu Tertunda
Rusmayadi, lt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali mengalami keterlambatan.
Padahal, Panitia Seleksi (Pansel) telah merampungkan seluruh tahapan penelusuran rekam jejak terhadap 73 peserta yang mengikuti seleksi. Bahkan hasil evaluasi lengkap juga telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Resmi Luncurkan Program Jaminan Sosial bagi 71.935 Pekerja Rentan
BACA JUGA:63 Sekolah di Bengkulu Selatan Dapat Program Revitalisasi 2026
Namun hingga kini, BKN belum menerbitkan rekomendasi atau persetujuan terhadap hasil seleksi tersebut. Padahal, rekomendasi dari BKN merupakan tahapan penting untuk menetapkan tiga besar calon pada setiap posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA JUGA:Distribusi Bantuan Pangan Hampir Rampung, Bulog Bengkulu Kejar 100 Persen di Akhir Tahun
BACA JUGA:Tren Kasus Setiap Tahun Meningkat, Penyakit Diabetes Mellitus di Bengkulu Ancam Generasi Muda
Setelah rekomendasi terbit, barulah Gubernur Bengkulu dapat memilih satu nama dari tiga besar tersebut untuk ditetapkan sebagai kepala OPD.
Tak kunjung disetujui, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, menjelaskan bahwa keterlambatan ini terjadi karena BKN memerlukan waktu lebih lama untuk memeriksa keseluruhan rekam jejak peserta. Menurutnya, setiap dokumen dan catatan peserta harus diverifikasi secara detail sebelum rekomendasi bisa diputuskan.
BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Bengkulu Peringatkan Potensi Hujan Lebat, Banjir hingga Longsor
BACA JUGA:Tinjau Pasca Bencana di Aceh, Gubernur Helmi Hasan Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk Korban
“Selain banyaknya penelusuran rekam jejak yang harus diteliti satu per satu, kami hingga saat ini masih menunggu rekomendasi dari BKN turun,” ujar Rusmayadi.
Meski begitu, BKD tetap optimistis bahwa pengumuman tiga besar serta penetapan 19 kepala OPD dapat dilakukan sebelum akhir tahun 2025. Ia memastikan bahwa seluruh proses akan tetap mengikuti ketentuan, termasuk verifikasi dari BKN sebagai lembaga yang berwenang memberikan persetujuan.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Stok Cabai Merah Menipis, Harga Kian Pedas Rp80 Ribu per Kg
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

