BETVNEWS - Belasan pemilik angkutan kota (Angkot) kuning Selasa siang (13/02) mendatangi kantor Ombudsman perwakilan Bengkulu. Mereka memprotes pembayaran pajak kendaraan yang membengkak, karena adanya peraturan angkot wajib tergabung ke dalam badan hukum atau koperasi. Mereka juga menolak bergabung ke badan hukum karena angkot milik mereka atas nama kepemilikan pribadi.
Salah satu supir Khairul, mengaku pada Juni 2017 lalu, membayar pajak sebesar Rp. 669.000, yang meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
"Waktu bayar di samsat, diminta bergabung ke badan hukum, kemudian saya bayar ke BIM (Bencoolen Mall) ternyata bayarnya 669 Ribu, sebelumnya cuma 229" Ujarnya
Ditambahkan Khairul, mereka menolak bergabung ke koperasi, karena kendaraan akan balik nama ke koperasi.
"Inikan angkot punya pribadi, kami bayar trayek sendiri, kami tidak mau jadi anggota koperasi" paparnya.
Kepala Ombudsman perwakilan Bengkulu, Herdi Puryanto menyebutkan, regulasi mengenai badan hukum angkutan sudah dicabut.
"Kalau kita bicara soal regulasinya, untuk Permendagri nomor 101 tahun 2014 memang sudah dicabut. Ada permendagri nomor 5 tahun 2018, disana tidak disebutkan secara spesifik kendaraan harus balik nama ke koperasi tempat pemilik kendaraan bernaung" Ujarnya.
Usai melakukan diskusi dengan pemilik kendaraan, Ombudsman memastikan akan membahas permasalahan ini dengan pihak Pemprov Bengkulu.
(Taufan)