Batas Waktu Habis, 3 Kades di Seluma Segera di Sanksi

Rabu 24-06-2020,13:08 WIB

BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten Seluma, akan memberhentikan sementara jabatan 3 Kepala Desa di Kecamatan Semidang Alas Maras, yaitu Kepala Desa Padang Kelapo, Desa Gunung Kembang dan Desa Ujung Padang. Ini dilakukan, lantaran yang bersangkutan tak juga ,menghiraukan peringatan dari Pemerintah Seluma agar menganngkat kembali perangkat desa yang diberhentikannya secara sepihak. "Sebenarnya kita bukan tarik ulur soal sanksi, namun kita berikan kesempatan untuk ketiga kades, untuk berubah pikiran dan menaati SK Bupati tersebut. Tunggu dalam waktu dekat ini, mereka akan kita berhentikan sementara waktu," sampai Nurpadliya Kabag Hukum Setdakab Seluma, Rabu (24/06). Di lain sisi,  Irihadi Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, menyampaikan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada ketiga kades, bukan semerta-merta ada rasa benci atau dendam. Namun hal ini dilakukan, agar menjadi pelajaran bagi seluruh kades, bahwa tidak dapat melakukan pemberhentian perangkat desa secara sepihak. "Jadi kalau ini kita biarkan, maka kedepan kami meyakini bahwa ada banyak kepala desa yang akan melakukan hal yang sama," ujar Irihadi. Sementara itu terkait dengan laporan ketiga kepala desa, baik ke ombudsman maupun Polda Bengkulu. Menurut Irihadi, sama sekali tidak membuat mereka khawatir. Karena yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma, sesuai dengan aturan yang berlaku. "Itu hak mereka, nanti akan kita klarifikasi, jika diminta untuk mengklarifikasi," imbuhnya. "Yang jelas saat ini, kita sudah menunggu etikad baik dari ketiga kades tersebut. Namun tidak ada jawaban hingga hari ini, dan saat ini kita telah siapkan sanksi bagi mereka," tutup Irihadi. (Wizon Paidi)

Tags :
Kategori :

Terkait