Bupati Seluma Berhentikan Sementara Tiga Jabatan Kades di SAM

Kamis 25-06-2020,12:21 WIB

BETVNEWS,- Setelah diberikan waktu untuk merubah keputusan, berkaitan dengan pemberhentian perangkat desa secara sepihak oleh Kepala Desa Padang Kelapo, Desa Gunung Kembang dan Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras. Bundra Jaya menegaskan, bahwa ketiga Kades tersebut akan diberhentikan sementara selama empat bulan. Pemberhentian tersebut dilakukan sebagai sanksi lantaran ketiga Kades tersebut tidak mematuhi peraturan pemerintah. "Sesuai dengan aturan yang berlaku, kita telah berhentikan ketiga kades tersebut. SK pemberhentian telah kita sampaikan," jelas Bundra Jaya Bupati Kabupaten Seluma, Kamis (25/06). Selama waktu empat bulan tersebut, menurut Bupati Seluma bahwa roda organisasi di ketiga desa tersebut, untuk sementara waktu akan dilaksanakan oleh perangkat desa yang telah diaktifkan kembali sesuai SK Bupati Seluma. "Sesuai dengan SK yang kita sampaikan, sementara ini untuk roda organisasi di Desa tersebut akan dilaksanakan oleh perangkat desa," ujarnya. Sebaliknya jika ketiga kepala desa, dalam waktu dekat ini sudah ingin mengikuti keputusan Bupati Seluma, terkait dengan pengangkatan kembali perangkat desa yang diberhentikan. Maka ketiga Kades tersebut, akan segera diaktifkan kembali sebagai Kepala Desa. "Ini sifatnya sementara, jika memang nantinya mereka mengikuti keputusan tersebut, maka akan kita angkat kembali. Demikian sebaliknya jika dalam waktu empat bulan tersebut belum ada keputusan, maka akan kita pikirkan kembali," lanjutnya. Kemungkinan hal ini, akan menjadi polemik yang panjang. Karena ketiga kades tersebut melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan Bupati Seluma ke ombudsman dan Polda Bengkulu, ini berkaitan dengan keputusan Bupati tersebut. (Wizon Paidi)

Tags :
Kategori :

Terkait