BENGKULU, BETVNEWS - A-R (25) warga Jalan Enggano Kelurahan Pasar Bengkulu Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu diringkus anggota Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu lantaran menanam dan memperjualbelikan narkotika jenis 1 ganja.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno menjelaskan A-R ringkus di kosanya yang berada Jalan Kebun Beler Kelurahan Kebun Beler Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu Pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 01:00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang di saksikan oleh warga Warga sekltar dan didapati barang bukti berupa 2 peket besar ganja serta 15 semai biji Ganja dalam kemasan.
BACA JUGA:Rekomendasi Buah yang Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat, Terbukti Ampuh Redakan Gejala
BACA JUGA:Kenali 5 Faktor Penyebab Munculnya Biang Keringat di Kulit, Alasan Nomor 2 Paling Tidak Terduga
"A-R ini menjual dan menanam Ganja, kita amankan bersama barang bukti 2 paket besar dan 15 semai biji ganja," kata Kombes Pol Sudarno.
Selain itu, anggota Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu juga mengamankan R-A (22) warga Kelurahan Pekan Sabtu dengan barang bukti 1 paket besar, 2 paket sedang dan 5 paket kecil ganja.
Dari hasil pengembangan diamankan juga J-O (24) warga Kabupaten Seluma dengan barang bukti 3 linting dan satu paket ganja di bungkus pelstik klip bening. Lalu A-S warga Al Mukaromah Muhajirin dengan barang bukti 1 linting ganja.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan: Anak Nakal Akan Dibina Lewat Pelatihan Displin Militer
BACA JUGA:Temui Kapolda Bengkulu, Pengusaha Pertashop Minta Pengunjal dan Penjual BBM Eceran Ditindak
"Di tempat terpisah kita juga mengamankan R-A, J-O dan A-S," tutup Kapolresta Bengkulu.