“Semua proses dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kita juga ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, J-H dan A-S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal enam tahun serta denda minimal Rp1 miliar.