Polda Bengkulu Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu, 2 Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kamis 15-05-2025,14:21 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

“Semua proses dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kita juga ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, J-H dan A-S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal enam tahun serta denda minimal Rp1 miliar.

Kategori :