Susul Ahmad Kanedi, Dirut PT Dwisaha Selaras Abadi Ditetapkan Tersangka Korupsi Mega Mall dan PTM

Kamis 05-06-2025,13:44 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

BACA JUGA:Makin Sehat, Cek Manfaat Lain Jantung Pisang di Sini! Salah Satunya Mencegah Pengeroposan Tulang

Dari data yang dihimpun tim BETVNEWS di lapangan, kasus ini bermula dari lahan Mega Mall beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Kemudian SHGB dipecah menjadi dua, Satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar. 

Setelah itu, SHGB diagunkan ke perbankan oleh manajemenn, kemudian disaat kredit menunggak SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga berutang pada pihak ketiga.

BACA JUGA:Kamu Perlu Tahu! Ini Manfaat Konsumsi Buah Pisang, Dapat Meredakan Tukak Lambung

Dengan adanya hutang tersebut, lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu ini dapat terancam diambil oleh pihak ketiga jika manajemen Mega Mall tak melunasi.

Selain itu juga, sejak berdirinya bangun tersebut, pihak pengelola tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah.

Tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Ratusan miliar rupiah.

Saat ini, tim penyidik sudah menyita sebuah pusat perbelanjaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) sebagai alat bukti serta terus berupaya mengembangkan kasus ini, sebab tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

BACA JUGA:Proyek Pengendalian Banjir Dimulai, Jalan Tanjung Jaya–Sukamerindu Ditutup untuk Truk dan Bus Mulai 5 Juni

Atas perbuatannya tersangka terjerat dalam kasus ini di kenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur soal penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.

Tags :
Kategori :

Terkait