Putusan Banding: Hukuman Mantan Bupati Seluma Diperberat Jadi 3,5 Tahun

Jumat 06-06-2025,22:32 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Ria Sofyan

BACA JUGA:LDII Bengkulu Gelar Salat Idul Adha Diseluruh Cabang dan Sembelih 429 Hewan Kurban

Berikut rincian vonis awal dari Pengadilan Tipikor Bengkulu:

- Murman Effendi (mantan Bupati Seluma): 2 tahun 10 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan.

- Mulkan Tajudin (mantan Sekda Seluma): 2 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan.

- Hj. Rosnaini Abidin (mantan Ketua DPRD Seluma): 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan.

- Djasran Harhab (mantan Kepala BPN Seluma): 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan.

BACA JUGA:Simpel, Cair Saldo DANA Gratis di Sini! Klaim Sekarang dan Gunakan Fitur Ini

Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putusannya, hakim juga memutuskan untuk merampas aset berupa tanah di Kelurahan Sembayat yang terindikasi menjadi objek tukar guling tersebut, yang atas nama Murman Effendi, keluarganya, serta pejabat lainnya, untuk dikembalikan kepada negara.

Langkah hukum banding yang diajukan dalam perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan keadilan dan memastikan pertanggungjawaban atas pengelolaan aset negara yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.

BACA JUGA:Momentum di Hari Idul Adha, BRI Dorong Produktivitas Peternak Domba di Desa BRILiaN Sukalaksana Garut

BACA JUGA:BRI Perkuat Aksi Daur Ulang Limbah dan Reduksi Emisi dalam Operasional Perusahaan Demi Kelestarian Lingkungan

Kategori :