KPK Tuntut Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp39 Miliar
KPK Tuntut Mantan Gubernur Bengkulu 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp39 Miliar --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) BENGKULU kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dana kampanye yang menjerat mantan Gubernur BENGKULU, Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi BENGKULU, Isnan Fajri, serta mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, pada Rabu, 30 Juli 2025.
Agenda sidang kali ini dipimpin Hakim Ketua Paisol, SH dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B dan E UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Ternyata Ini 6 Manfaat Buah Ceri untuk Wajah yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Bikin Awet Muda
"Bahwa fakta yang ada di persidangan, dimana telah dihadirkan 99 saksi menunjukkan ketiga terdakwa telah terbukti melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang di dalam dakwaan," ungkap JPU KPK dalam persidangan.
Berikut rincian tuntutan dari JPU KPK:
- Rohidin Mersyah dituntut 8 tahun penjara, denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp39 miliar. Jika tidak dibayar, harta akan disita dan bila tidak mencukupi, diganti hukuman penjara selama 3 tahun.
- Isnan Fajri dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan bebas dari pidana uang pengganti.
- Evriansyah dituntut 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putra sulung Rohidin, Ahmad Facry Falah, turut hadir dalam ruang sidang untuk mendengarkan langsung pembacaan tuntutan.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan puluhan saksi dari kalangan pejabat, pengusaha, hingga ASN untuk memperkuat dakwaan.
Dalam sidang 16 Juli 2025, Rohidin mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan siap menerima konsekuensi hukum.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan Kandungan Nutrisinya, Ini 6 Manfaat Tak Terduga Buah Ceri untuk Kesehatan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


