Pemkab Bengkulu Utara Lanjutkan Program BPJS Kesehatan untuk Nelayan
Pemkab Bengkulu Utara Lanjutkan Program BPJS Kesehatan untuk Nelayan--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Perikanan kembali melanjutkan program BPJS Kesehatan bagi nelayan pada tahun 2026.
Program ini bertujuan memberikan perlindungan dan jaminan kepastian terhadap risiko kecelakaan kerja serta masalah kesehatan yang dapat terjadi saat melaut.
BACA JUGA:Harga Terjangkau, Ini Rekomendasi Smartwatch 500 Ribuan, Punya Fitur Menarik Cek di Sini
Untuk mendukung program tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dana APBD 2026 nantinya diperuntukkan bagi 250 orang nelayan, dengan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan selama satu tahun penuh. Program ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Rabu (06/01).
BACA JUGA:Geger! Seseorang Diduga Melompat dari Jembatan di Kepahiang, Polisi Lakukan Penelusuran
BACA JUGA:Ditinggal Makan, Dua Motor Warga Tanjung Agung Raib dalam 20 Menit
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara, Sugimin, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa kelanjutan program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada nelayan yang memiliki risiko tinggi dalam menjalankan aktivitasnya di laut.
“Program ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi nelayan,” ujar Sugimin.
Ia menambahkan, alokasi anggaran sebesar Rp50 juta tersebut ditujukan untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan 250 nelayan selama satu tahun penuh.
BACA JUGA:Diduga Mengalir Rp9,5 Miliar, LPH Bengkulu Desak Kasus Gratifikasi PDAM Diusut Tuntas
BACA JUGA:Warga Jalan Gedang Datangi Mie Gacoan Bengkulu, Sampaikan 4 Tuntutan Imbas Pencemaran Lingkungan
“Setelah masa pembiayaan oleh pemerintah daerah berakhir, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dilanjutkan secara mandiri oleh masing-masing peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


