Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor, STNK, serta kunci motor.
BACA JUGA:Manfaat Kuaci Sayang Dilewatkan, Ini 5 Khasiat yang Bisa Diklaim oleh Ibu Hamil
BACA JUGA:Resep Ini Bisa Dibikin Sehari-hari, Cobain Menu Olahan dari Buah Kelapa, Cek di Sini
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus pencurian kendaraan bermotor di Bengkulu, khususnya yang melibatkan pelaku usia muda.
Pencurian motor oleh remaja di Bengkulu menjadi perhatian serius aparat keamanan, terlebih kasus ini melibatkan anak di bawah umur yang dapat menimbulkan persoalan hukum tambahan terkait perlindungan anak.
Dengan penangkapan ini, aparat berharap masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaan dan aparat hukum dapat terus mengembangkan kasus ini agar tidak terjadi kejadian serupa di masa mendatang.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Ahmad Kanedi Desak Kejati Bengkulu Usut Korupsi Mega Mall dan PTM Tanpa Pandang Bulu BACA JUGA:Dapat Cegah Sakit Kanker! Ini 3 Langkah Mudah Olah Daun Sirsak Jadi Obat Herbal Alami