BETVNEWS,- Setelah menjalani perjalanan 12 jam dari Kotabumi, Lampung Utara, terpidana kasus korupsi proyek tambal sulam jalan Meranti Raya dan jalan Dempo Raya tahun anggaran 2009 atas nama Mika Heri Laksana tiba di Kejari Bengkulu pada selasa (6/3) sekitar pukul 22.30 malam.
Pria yang kerap disapa Heri ini dibawa tim Kejari Bengkulu dengan dipimpin Kasi Pidsus Oktalian Darmawan, setelah ditangkap di kampung halamannya di Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara senin (5/3) kemarin.
Kontraktor dari PT. Magna Plethora ini langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkulu untuk menjalani hukuman.
"Karena putusan Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terdakwa, maka kami langsung mengeksekusi sesuai putusan Pengadilan Tinggi, yakni hukuman 2 tahun Penjara" ujar Oktalian.
Dari pantauan, tak sampai 15 menit menjalani proses administrasi di ruang pidsus Kejari Bengkulu, Heri langsung dibawa ke Lapas Bengkulu mengunakan mobil oleh Jaksa.
Seperti diketahui, dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jalan tersebut, negara dirugikan sebesar 379 Juta rupiah, dari total anggaran bersumber dari APBD sebesar 1,4 Miliar rupiah. Kasus ini juga turut menyeret mantan Kepala Dinas PU Kota Bengkulu Efredi Damri yang saat ini menjalani hukuman 4 tahun penjara.(Taufan)