69 Koperasi Desa Merah Putih Seluma Resmi Berbadan Hukum, 133 Masih Proses

Selasa 24-06-2025,15:28 WIB
Reporter : Julyan Pabell
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS – Legalitas pendirian akta notaris Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Seluma mulai menunjukkan peningkatan.

Hingga tanggal 24 Juni 2025, tercatat sebanyak 69 koperasi sudah memiliki badan hukum, yang ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Notaris.

"Seluruh desa dan kelurahan sudah mengajukan pendirian akta notaris. Namun, yang sudah terbentuk badan hukumnya baru 69 KDMP, jika dipresentasikan sudah 35 persen," kata Wanharudin, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Seluma.

Ia menambahkan, masih ada sekitar 133 desa dan kelurahan yang belum mendapatkan status badan hukum koperasi. Namun prosesnya saat ini tengah berjalan.

BACA JUGA:Terkait Pelantikan Ketua DPRD Seluma Definitif, Sekwan: Kami Masih Menunggu SK Asli

BACA JUGA:Revitalisasi Taman Remaja Masih dalam Pembahasan Kerjasama dengan Pihak Ketiga

"Sisanya masih proses, Insya Allah dalam bulan ini semua selesai jika tak ada kendala," ujarnya optimis.

Wanharudin juga mengakui bahwa progres pendirian KDMP di Seluma tergolong paling lambat dibandingkan kabupaten lain di Provinsi Bengkulu.

"Kendala lainnya yakni saat Musdesus. Untuk masyarakat pedesaan kurang paham tentang perkoperasian sehingga harus ada pendampingan dari dinas saat melaksanakan Musdesus, sementara orang kita terbatas," ujarnya.

Faktor lain yang menghambat percepatan legalisasi koperasi ini adalah kondisi geografis Seluma yang luas dan tersebar, serta sebagian desa berada di wilayah pedalaman yang sulit dijangkau kendaraan roda empat.

BACA JUGA:Si Jago Merah Mengamuk Siang Bolong di Padang Harapan, Ibu dan Anak Selamat dari Kebakaran

BACA JUGA:Bawang Merah Mengandung Niancin, Bermanfaat Mencerahkan Kulit Secara Alami, Dapatkan 7 Manfaat Lainnya di Sini

Sementara itu, di kabupaten lain, progres pendirian KDMP yang telah berbadan hukum sudah mencapai 90 persen bahkan 100 persen.

Lebih jauh, Wanharudin menyampaikan bahwa koperasi ini diharapkan dapat menjadi penggerak utama sektor ekonomi desa seperti usaha mikro, pertanian, perdagangan, dan layanan keuangan berbasis komunitas.

Koperasi yang telah berbadan hukum juga memiliki peluang untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk perbankan dan lembaga pemerintah, dalam bentuk pendanaan, pelatihan kewirausahaan, dan pemasaran produk unggulan desa.

Kategori :