BENGKULU, BETVNEWS – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Zulmarwan dan Darwin Usman, dua mantan pejabat Bank BTN Bengkulu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda putusan yang digelar pada Selasa, 1 Juli 2025. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Paisol, S.H., menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) di Bank BTN Bengkulu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4 miliar. "Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Paisol, S.H. BACA JUGA:Pegawai Titipan dan Uang Setoran, Sidang Lanjutan Rohidin Cs Ungkap Bobroknya Rekrutmen Bank Bengkulu BACA JUGA:7 Pejabat Eselon II di Pemkab Seluma Ikuti Job Fit, Bupati Harap Kinerja OPD Maksimal Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara itu, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dalam waktu tujuh hari ke depan sebelum memutuskan sikap terhadap putusan tersebut. BACA JUGA:DPRD Seluma Sahkan Raperda RTRW Jadi Perda, Fraksi PKS Nyatakan Penolakan BACA JUGA:Akses Jalan Diperbaiki, Warga Lubuk Sini Bersyukur: 32 Tahun Baru Rasakan Jalan MulusKerugian Negara Rp4 Miliar, 2 Eks Pejabat BTN Bengkulu Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa 01-07-2025,20:49 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan
Tags : #tahun
#penjara
#pejabat bank btn
#miliar
#kredit yasa griya
#kredit perumahan
#korupsi
#kerugian negara
#bengkulu
Kategori :
Terkait
Jumat 31-07-2026,20:47 WIB
Ditolak 5 Rumah Sakit, Keluarga Pasien Mengaku Diminta Rp5 Juta untuk Ruang Rawat Inap
Jumat 31-07-2026,15:35 WIB
Sambut HUT RI Ke-81, Pemkot Bengkulu Segera Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih
Jumat 31-07-2026,14:20 WIB
Pengajuan CPCL Program Pertanian Modern di Bengkulu Baru 48 Persen, Pemprov Percepat Pendampingan Petani
Jumat 31-07-2026,14:06 WIB
Terungkap! 20 PKS Tidak Patuh Laporkan Harga Pembelian TBS Sawit di Bengkulu, Harga Masih Rendah
Kamis 30-07-2026,15:59 WIB
Jelang HUT RI ke-81, Pedagang Atribut Merah Putih Mulai Buka Lapak, Penjualan Diprediksi Ramai Awal Agustus
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,13:20 WIB
Kabarnya Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Cair, Cek Nama Penerima Online, Mudah Lewat HP
Jumat 31-07-2026,13:58 WIB
Wow! Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair, Ini Rincian Nominalnya, Dapat hingga Rp2,85 Juta
Jumat 31-07-2026,15:55 WIB
34 Sekolah di Bengkulu Selatan Direvitalisasi, Pembangunan Serap 350 Tenaga Kerja
Jumat 31-07-2026,20:47 WIB
Ditolak 5 Rumah Sakit, Keluarga Pasien Mengaku Diminta Rp5 Juta untuk Ruang Rawat Inap
Jumat 31-07-2026,14:20 WIB
Pengajuan CPCL Program Pertanian Modern di Bengkulu Baru 48 Persen, Pemprov Percepat Pendampingan Petani
Terkini
Sabtu 01-08-2026,11:52 WIB
Polda Bengkulu Siagakan Personel dan Peralatan Hadapi Ancaman El Nino dan Karhutla 2026
Jumat 31-07-2026,20:47 WIB
Ditolak 5 Rumah Sakit, Keluarga Pasien Mengaku Diminta Rp5 Juta untuk Ruang Rawat Inap
Jumat 31-07-2026,19:33 WIB
Respons Dugaan Pencemaran Sungai Air Selali, Bupati Rifai Panggil PT SBS dan Tim Pengobatan Massal
Jumat 31-07-2026,19:12 WIB
HIPKA Bengkulu Siapkan Forum Bisnis, Perkuat Ekosistem Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:28 WIB