BENGKULU, BETVNEWS – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Zulmarwan dan Darwin Usman, dua mantan pejabat Bank BTN Bengkulu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda putusan yang digelar pada Selasa, 1 Juli 2025. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Paisol, S.H., menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) di Bank BTN Bengkulu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4 miliar. "Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Paisol, S.H. BACA JUGA:Pegawai Titipan dan Uang Setoran, Sidang Lanjutan Rohidin Cs Ungkap Bobroknya Rekrutmen Bank Bengkulu BACA JUGA:7 Pejabat Eselon II di Pemkab Seluma Ikuti Job Fit, Bupati Harap Kinerja OPD Maksimal Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara itu, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dalam waktu tujuh hari ke depan sebelum memutuskan sikap terhadap putusan tersebut. BACA JUGA:DPRD Seluma Sahkan Raperda RTRW Jadi Perda, Fraksi PKS Nyatakan Penolakan BACA JUGA:Akses Jalan Diperbaiki, Warga Lubuk Sini Bersyukur: 32 Tahun Baru Rasakan Jalan MulusKerugian Negara Rp4 Miliar, 2 Eks Pejabat BTN Bengkulu Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa 01-07-2025,20:49 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan
Tags : #tahun
#penjara
#pejabat bank btn
#miliar
#kredit yasa griya
#kredit perumahan
#korupsi
#kerugian negara
#bengkulu
Kategori :
Terkait
Minggu 15-03-2026,22:57 WIB
Kasus ART Refpin, Potret Telanjang Orang Miskin Memelas Keadilan
Minggu 15-03-2026,14:12 WIB
Menunggu Juknis Pusat, Pemkot Bengkulu Belum Bisa Pastikan THR bagi PPPK Paruh Waktu
Minggu 15-03-2026,11:04 WIB
Antisipasi Darurat Lebaran 2026, Basarnas Bengkulu Terjunkan 95 Personel ke Titik Rawan
Minggu 15-03-2026,11:02 WIB
Kendala Anggaran, Pemprov Bengkulu Kaji Ulang Lelang Maskapai Haji 2026
Sabtu 14-03-2026,12:03 WIB
Dissenting Opinion dalam Putusan Ahmad Kanedi, Kuasa Hukum Buka Peluang Banding
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,12:22 WIB
Gudang Distributor di Pekan Sabtu Terbakar, Api Berasal dari Mobil Boks Lalu Merambat ke Ribuan Barang
Minggu 15-03-2026,21:11 WIB
Tak Sekadar Formalitas, Buka Puasa Bersama Wali Kota dan Wartawan Terasa Seperti Reuni Keluarga
Minggu 15-03-2026,14:12 WIB
Menunggu Juknis Pusat, Pemkot Bengkulu Belum Bisa Pastikan THR bagi PPPK Paruh Waktu
Minggu 15-03-2026,11:02 WIB
Kendala Anggaran, Pemprov Bengkulu Kaji Ulang Lelang Maskapai Haji 2026
Minggu 15-03-2026,11:19 WIB
Sambut Idulfitri 1447 H, Bupati hingga Sekda Seluma Buka Pintu Rumah Dinas untuk Rakyat
Terkini
Minggu 15-03-2026,22:57 WIB
Kasus ART Refpin, Potret Telanjang Orang Miskin Memelas Keadilan
Minggu 15-03-2026,21:11 WIB
Tak Sekadar Formalitas, Buka Puasa Bersama Wali Kota dan Wartawan Terasa Seperti Reuni Keluarga
Minggu 15-03-2026,19:15 WIB
Bupati Rifai Instruksikan Seluruh Camat Siapkan Lanjaran, Tradisi Nuju Likur Jadi Agenda Wajib Ramadan
Minggu 15-03-2026,19:02 WIB
Dipicu Dendam dan Pengaruh Miras, Remaja di Seluma Tewas Ditikam di Depan Toilet Warem
Minggu 15-03-2026,17:55 WIB