BENGKULU, BETVNEWS – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Zulmarwan dan Darwin Usman, dua mantan pejabat Bank BTN Bengkulu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda putusan yang digelar pada Selasa, 1 Juli 2025. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Paisol, S.H., menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) di Bank BTN Bengkulu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4 miliar. "Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Paisol, S.H. BACA JUGA:Pegawai Titipan dan Uang Setoran, Sidang Lanjutan Rohidin Cs Ungkap Bobroknya Rekrutmen Bank Bengkulu BACA JUGA:7 Pejabat Eselon II di Pemkab Seluma Ikuti Job Fit, Bupati Harap Kinerja OPD Maksimal Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara itu, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dalam waktu tujuh hari ke depan sebelum memutuskan sikap terhadap putusan tersebut. BACA JUGA:DPRD Seluma Sahkan Raperda RTRW Jadi Perda, Fraksi PKS Nyatakan Penolakan BACA JUGA:Akses Jalan Diperbaiki, Warga Lubuk Sini Bersyukur: 32 Tahun Baru Rasakan Jalan MulusKerugian Negara Rp4 Miliar, 2 Eks Pejabat BTN Bengkulu Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa 01-07-2025,20:49 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan
Tags : #tahun
#penjara
#pejabat bank btn
#miliar
#kredit yasa griya
#kredit perumahan
#korupsi
#kerugian negara
#bengkulu
Kategori :
Terkait
Sabtu 29-08-2026,11:07 WIB
Jelang Pelantikan Pengurus, Perdatin Bengkulu Gelar Jalan Santai dan Senam Sehat
Jumat 28-08-2026,18:00 WIB
8 Bulan Rusak, Jembatan Merah Putih Presisi Pino Baru-Suka Maju Kembali Berfungsi
Jumat 28-08-2026,14:56 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu Diperpanjang hingga Akhir September 2026
Kamis 27-08-2026,16:19 WIB
295 Hotspot Terdeteksi, BMKG Ingatkan Warga Bengkulu Waspada Karhutla
Kamis 27-08-2026,16:17 WIB
Kualitas Udara Bengkulu Masuk Kategori Tidak Sehat, Warga Diimbau Waspada
Terpopuler
Sabtu 29-08-2026,11:07 WIB
Jelang Pelantikan Pengurus, Perdatin Bengkulu Gelar Jalan Santai dan Senam Sehat
Sabtu 29-08-2026,15:06 WIB
Lebih Baik Menghindari, Berikut Ini Cara Tepat Cegah Serangan Batuk
Sabtu 29-08-2026,14:15 WIB
UMKM Bengkulu Tembus Pasar Afrika Selatan, Raih Kontrak Ekspor di KKI 2026
Sabtu 29-08-2026,18:17 WIB
Apa Itu Penyakit Parkinson? Yuk, Temukan Jawabannya Disini!
Sabtu 29-08-2026,12:50 WIB
Kaya Mineral dan Serat, Manfaat Rumput Laut untuk Kesehatan yang Perlu Diketahui
Terkini
Sabtu 29-08-2026,19:40 WIB
Bisa Tanpa Gula, Ini Manfaat Minum Kopi bagi Kesehatan yang Perlu Diketahui
Sabtu 29-08-2026,19:35 WIB
Pepaya Tergolong Buah yang Tinggi Kandungan Vitamin A, Cek Daftar Lainnya Disini!
Sabtu 29-08-2026,19:30 WIB
Ada 5 Jenis Makanan yang Jadi Pemicu Sembelit, Penasaran? Ini Jawabannya!
Sabtu 29-08-2026,18:21 WIB
Perlu Penanganan Medis, Inilah Langkah Tepat Obati Penyakit Parkinson!
Sabtu 29-08-2026,18:17 WIB