BENGKULU, BETVNEWS – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Zulmarwan dan Darwin Usman, dua mantan pejabat Bank BTN Bengkulu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda putusan yang digelar pada Selasa, 1 Juli 2025. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Paisol, S.H., menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) di Bank BTN Bengkulu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4 miliar. "Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Paisol, S.H. BACA JUGA:Pegawai Titipan dan Uang Setoran, Sidang Lanjutan Rohidin Cs Ungkap Bobroknya Rekrutmen Bank Bengkulu BACA JUGA:7 Pejabat Eselon II di Pemkab Seluma Ikuti Job Fit, Bupati Harap Kinerja OPD Maksimal Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara itu, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dalam waktu tujuh hari ke depan sebelum memutuskan sikap terhadap putusan tersebut. BACA JUGA:DPRD Seluma Sahkan Raperda RTRW Jadi Perda, Fraksi PKS Nyatakan Penolakan BACA JUGA:Akses Jalan Diperbaiki, Warga Lubuk Sini Bersyukur: 32 Tahun Baru Rasakan Jalan MulusKerugian Negara Rp4 Miliar, 2 Eks Pejabat BTN Bengkulu Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa 01-07-2025,20:49 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan
Tags : #tahun
#penjara
#pejabat bank btn
#miliar
#kredit yasa griya
#kredit perumahan
#korupsi
#kerugian negara
#bengkulu
Kategori :
Terkait
Senin 04-05-2026,10:46 WIB
Idul Adha 1447 H: Masjid Al-Jan ah Bengkulu Buka Pendaftaran dan Layanan Jemput Hewan Kurban
Minggu 03-05-2026,17:58 WIB
Peta Baru PAN Bengkulu, Helmi Hasan Gaet 8 Kepala Daerah Masuk Struktur
Minggu 03-05-2026,13:50 WIB
Jamin Kebutuhan Idul Adha 1447 H, Bengkulu Siapkan 20 Ribu Sapi Kurban Berkualitas
Sabtu 02-05-2026,11:40 WIB
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 55 Persen, Pendataan Siswa Mulai Dilakukan
Jumat 01-05-2026,16:20 WIB
15 Tahun Mengabdi di Jalanan Bengkulu, Fatimah Titip Harapan Kesejahteraan di Momen Hari Buruh
Terpopuler
Minggu 03-05-2026,13:47 WIB
Menko Zulkifli Hasan Beri Lampu Hijau Kawasan Industri Pulau Baai
Minggu 03-05-2026,13:43 WIB
Satwa Mati Beruntun di Mukomuko, Koalisi Seblat Tuding Gakkum Kemenhut Mandul
Minggu 03-05-2026,18:03 WIB
Dana Rp200 Juta Disiapkan untuk Perbaikan Jalan Menuju RSUD Tais yang Amblas
Minggu 03-05-2026,12:24 WIB
Identifikasi Kematian Gajah Mukomuko: Polisi Kirim Sampel Organ Vital ke Laboratorium Forensik
Minggu 03-05-2026,12:28 WIB
Minta Hakim Bebaskan Bebby Hussy, Kuasa Hukum: Ini Masalah Bisnis, Bukan Korupsi
Terkini
Senin 04-05-2026,12:00 WIB
Waspada Minyakita Palsu, Polda Bengkulu Sita Ratusan Ribu Kemasan Ilegal Bertabur Label Halal
Senin 04-05-2026,11:52 WIB
Kasus PT RAA, Kuasa Hukum Minta Penyidik Polda Bengkulu Tetap Tegak Lurus Meski Tersangka Ajukan Bukti Baru
Senin 04-05-2026,11:48 WIB
Imbas Permintaan Program MBG, Harga Ayam di Pasar Ampera Masih Tertahan di Angka Rp43 Ribu
Senin 04-05-2026,11:32 WIB
Kapasitas Kritis, DLHK Bengkulu Selatan Lobi Kementerian untuk Perluasan Zona TPA
Senin 04-05-2026,10:54 WIB