BENGKULU, BETVNEWS – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Zulmarwan dan Darwin Usman, dua mantan pejabat Bank BTN Bengkulu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda putusan yang digelar pada Selasa, 1 Juli 2025. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Paisol, S.H., menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) di Bank BTN Bengkulu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4 miliar. "Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Paisol, S.H. BACA JUGA:Pegawai Titipan dan Uang Setoran, Sidang Lanjutan Rohidin Cs Ungkap Bobroknya Rekrutmen Bank Bengkulu BACA JUGA:7 Pejabat Eselon II di Pemkab Seluma Ikuti Job Fit, Bupati Harap Kinerja OPD Maksimal Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara itu, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dalam waktu tujuh hari ke depan sebelum memutuskan sikap terhadap putusan tersebut. BACA JUGA:DPRD Seluma Sahkan Raperda RTRW Jadi Perda, Fraksi PKS Nyatakan Penolakan BACA JUGA:Akses Jalan Diperbaiki, Warga Lubuk Sini Bersyukur: 32 Tahun Baru Rasakan Jalan MulusKerugian Negara Rp4 Miliar, 2 Eks Pejabat BTN Bengkulu Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa 01-07-2025,20:49 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan
Tags : #tahun
#penjara
#pejabat bank btn
#miliar
#kredit yasa griya
#kredit perumahan
#korupsi
#kerugian negara
#bengkulu
Kategori :
Terkait
Rabu 08-07-2026,20:29 WIB
Ombudsman Bengkulu Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik, Penilaian 2026 Libatkan Observasi Lapangan
Rabu 08-07-2026,14:50 WIB
Dilema Angkutan Batu Bara, Biaya Operasional Membengkak, Tarif Angkut Tak Kunjung Naik
Rabu 08-07-2026,14:24 WIB
Penerimaan Murid Baru Tuntas, Dikbud Provinsi Bengkulu Pastikan Seluruh Calon Siswa Dapat Sekolah
Rabu 08-07-2026,13:03 WIB
Kejar PAD, Kendaraan Pegawai Bengkulu Selatan Berpelat Luar Dilarang Parkir di Kantor Bupati
Terpopuler
Rabu 08-07-2026,14:50 WIB
Dilema Angkutan Batu Bara, Biaya Operasional Membengkak, Tarif Angkut Tak Kunjung Naik
Rabu 08-07-2026,14:24 WIB
Penerimaan Murid Baru Tuntas, Dikbud Provinsi Bengkulu Pastikan Seluruh Calon Siswa Dapat Sekolah
Rabu 08-07-2026,12:55 WIB
Kisah Inspiratif Kakek Nurman di Seluma, 3 Tahun Lebarkan Jalan Rusak Pakai Uang Kotak Amal
Rabu 08-07-2026,13:03 WIB
Kejar PAD, Kendaraan Pegawai Bengkulu Selatan Berpelat Luar Dilarang Parkir di Kantor Bupati
Terkini
Rabu 08-07-2026,20:29 WIB
Ombudsman Bengkulu Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik, Penilaian 2026 Libatkan Observasi Lapangan
Rabu 08-07-2026,20:26 WIB
Pemprov Bengkulu Tunggu Jadwal DPRD Bahas Pinjaman Rp750 Miliar ke Bank BJB
Rabu 08-07-2026,19:45 WIB
Kembali Maju Sebagai Calon Ketua PWI, Marsal Abadi Gandeng Sukatno
Rabu 08-07-2026,14:50 WIB