BENGKULU, BETVNEWS – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Zulmarwan dan Darwin Usman, dua mantan pejabat Bank BTN Bengkulu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda putusan yang digelar pada Selasa, 1 Juli 2025. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Paisol, S.H., menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) di Bank BTN Bengkulu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4 miliar. "Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Paisol, S.H. BACA JUGA:Pegawai Titipan dan Uang Setoran, Sidang Lanjutan Rohidin Cs Ungkap Bobroknya Rekrutmen Bank Bengkulu BACA JUGA:7 Pejabat Eselon II di Pemkab Seluma Ikuti Job Fit, Bupati Harap Kinerja OPD Maksimal Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara itu, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dalam waktu tujuh hari ke depan sebelum memutuskan sikap terhadap putusan tersebut. BACA JUGA:DPRD Seluma Sahkan Raperda RTRW Jadi Perda, Fraksi PKS Nyatakan Penolakan BACA JUGA:Akses Jalan Diperbaiki, Warga Lubuk Sini Bersyukur: 32 Tahun Baru Rasakan Jalan MulusKerugian Negara Rp4 Miliar, 2 Eks Pejabat BTN Bengkulu Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa 01-07-2025,20:49 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan
Tags : #tahun
#penjara
#pejabat bank btn
#miliar
#kredit yasa griya
#kredit perumahan
#korupsi
#kerugian negara
#bengkulu
Kategori :
Terkait
Senin 01-06-2026,11:52 WIB
HIVE Bengkulu Sebar 7 Hewan Kurban di Pulau Enggano, Sasar Warga Daerah Terpencil
Sabtu 30-05-2026,17:22 WIB
Cabai Masih Stuck di Rp80 Ribu/Kg, Ini Daftar Harga Sembako di Seluma Usai Idul Adha
Sabtu 30-05-2026,17:16 WIB
Klarifikasi Isu Viral, Kades Talang Giring Tepis Dugaan Perselingkuhan dan Penyelewengan Dana Desa
Sabtu 30-05-2026,16:37 WIB
Patroli Tengah Malam, Satlantas Polresta Bengkulu Sasar Titik Rawan Balap Liar dan Kejahatan Jalanan
Sabtu 30-05-2026,13:38 WIB
5 Kabupaten di Bengkulu Dapat Program Pengembangan Kawasan Kopi, Luasnya Capai 1.350 Ha
Terpopuler
Senin 01-06-2026,15:31 WIB
Sambut HUT ke-81 RI, Pemprov Bengkulu Wacanakan Gelar Lomba Panjat Pinang Massal
Senin 01-06-2026,11:03 WIB
Hakikat Haji: Pelantikan Menjadi Dai dan Kebangkitan Peradaban Masjid
Senin 01-06-2026,15:28 WIB
Warga Keluhkan Air PDAM Mati Berhari-hari, Ini Penjelasan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu
Senin 01-06-2026,10:39 WIB
Ditutup Total Selama Kontruksi, Penataan Danau Dendam Tak Sudah Ditarget Rampung Desember 2026
Terkini
Senin 01-06-2026,20:13 WIB
Gagal Salip Fuso di Tikungan Bengkulu Tengah, Mahasiswi Asal Kepahiang Meninggal di Tempat
Senin 01-06-2026,15:31 WIB
Sambut HUT ke-81 RI, Pemprov Bengkulu Wacanakan Gelar Lomba Panjat Pinang Massal
Senin 01-06-2026,15:28 WIB
Warga Keluhkan Air PDAM Mati Berhari-hari, Ini Penjelasan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu
Senin 01-06-2026,15:24 WIB
Anggaran Sudah Siap, Pencairan Gaji 13 ASN Pemkot Bengkulu Tinggu Juknis Pusat
Senin 01-06-2026,15:18 WIB