BENGKULU, BETVNEWS – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Zulmarwan dan Darwin Usman, dua mantan pejabat Bank BTN Bengkulu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda putusan yang digelar pada Selasa, 1 Juli 2025. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Paisol, S.H., menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) di Bank BTN Bengkulu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4 miliar. "Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Paisol, S.H. BACA JUGA:Pegawai Titipan dan Uang Setoran, Sidang Lanjutan Rohidin Cs Ungkap Bobroknya Rekrutmen Bank Bengkulu BACA JUGA:7 Pejabat Eselon II di Pemkab Seluma Ikuti Job Fit, Bupati Harap Kinerja OPD Maksimal Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara itu, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dalam waktu tujuh hari ke depan sebelum memutuskan sikap terhadap putusan tersebut. BACA JUGA:DPRD Seluma Sahkan Raperda RTRW Jadi Perda, Fraksi PKS Nyatakan Penolakan BACA JUGA:Akses Jalan Diperbaiki, Warga Lubuk Sini Bersyukur: 32 Tahun Baru Rasakan Jalan MulusKerugian Negara Rp4 Miliar, 2 Eks Pejabat BTN Bengkulu Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa 01-07-2025,20:49 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan
Tags : #tahun
#penjara
#pejabat bank btn
#miliar
#kredit yasa griya
#kredit perumahan
#korupsi
#kerugian negara
#bengkulu
Kategori :
Terkait
Sabtu 11-04-2026,14:13 WIB
13 Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Bengkulu Rampung, Jadwal Launcing Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
Sabtu 11-04-2026,12:23 WIB
Bengkulu Siapkan Skema Kolaborasi, Wujudkan Infrastruktur dan Kawasan Industri 2027
Sabtu 11-04-2026,12:13 WIB
Fakta Sidang Terungkap, Peran PT RSM Disebut Dominan dalam Urusan Perizinan Tambang
Jumat 10-04-2026,14:40 WIB
Anggaran Festival Tabut 2026 Turun Jadi Rp400 Juta, Pemprov Bengkulu Mulai Persiapan
Jumat 10-04-2026,14:34 WIB
Pemprov Bengkulu Mulai Cicil DBH, Rp20-Rp30 Miliar Digelontorkan Tahap Awal April Ini
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,17:03 WIB
Jelang Idul Adha, Pemkab Seluma Siapkan Pasar Murah Guna Tekan Lonjakan Harga
Sabtu 11-04-2026,14:04 WIB
Tekan Rabies, Pemprov Bengkulu Salurkan 2000 Vaksin Gratis ke Seluruh Kabupaten/Kota
Sabtu 11-04-2026,17:10 WIB
Di Bawah Komando Teddy Rahman-Gustianto, Seluma Melesat: Layanan Cepat, Pendidikan Makin Berkualitas
Sabtu 11-04-2026,13:21 WIB
Polresta Bengkulu Pererat Sinergi Bersama Insan Pers Lewat Olahraga Bersama
Sabtu 11-04-2026,12:13 WIB
Fakta Sidang Terungkap, Peran PT RSM Disebut Dominan dalam Urusan Perizinan Tambang
Terkini
Sabtu 11-04-2026,17:10 WIB
Di Bawah Komando Teddy Rahman-Gustianto, Seluma Melesat: Layanan Cepat, Pendidikan Makin Berkualitas
Sabtu 11-04-2026,17:03 WIB
Jelang Idul Adha, Pemkab Seluma Siapkan Pasar Murah Guna Tekan Lonjakan Harga
Sabtu 11-04-2026,16:53 WIB
2 Sekolah Raih Predikat Google, Bupati Seluma Targetkan Perluasan Digitalisasi Pendidikan
Sabtu 11-04-2026,16:27 WIB
Baru Sebulan Diperbaiki, Jalinbar Bengkulu-Tais Rusak Lagi, Warga Soroti Kualitas Proyek Rp18 M
Sabtu 11-04-2026,16:21 WIB