BENGKULU, BETVNEWS – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Zulmarwan dan Darwin Usman, dua mantan pejabat Bank BTN Bengkulu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda putusan yang digelar pada Selasa, 1 Juli 2025. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Paisol, S.H., menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) di Bank BTN Bengkulu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4 miliar. "Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Paisol, S.H. BACA JUGA:Pegawai Titipan dan Uang Setoran, Sidang Lanjutan Rohidin Cs Ungkap Bobroknya Rekrutmen Bank Bengkulu BACA JUGA:7 Pejabat Eselon II di Pemkab Seluma Ikuti Job Fit, Bupati Harap Kinerja OPD Maksimal Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara itu, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dalam waktu tujuh hari ke depan sebelum memutuskan sikap terhadap putusan tersebut. BACA JUGA:DPRD Seluma Sahkan Raperda RTRW Jadi Perda, Fraksi PKS Nyatakan Penolakan BACA JUGA:Akses Jalan Diperbaiki, Warga Lubuk Sini Bersyukur: 32 Tahun Baru Rasakan Jalan MulusKerugian Negara Rp4 Miliar, 2 Eks Pejabat BTN Bengkulu Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa 01-07-2025,20:49 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan
Tags : #tahun
#penjara
#pejabat bank btn
#miliar
#kredit yasa griya
#kredit perumahan
#korupsi
#kerugian negara
#bengkulu
Kategori :
Terkait
Senin 12-10-2026,16:46 WIB
Apresiasi Sukses Pengibaran Bendera, Pemkot Bengkulu Hadiahi Paskibraka 2026 Beasiswa dan Wisata ke Bandung
Sabtu 10-10-2026,12:54 WIB
Perdana di Bengkulu, 75 Tour Leader Umrah Ikuti Sertifikasi BNSP
Sabtu 10-10-2026,09:37 WIB
Temukan Endapan Mirip Semen di Tangki Mobil, Elfahmi Uji Pertalite ke Lab Unib
Jumat 09-10-2026,17:26 WIB
Pengadaan Beras BULOG Bengkulu Lampaui Target 2026
Terpopuler
Senin 12-10-2026,20:52 WIB
Tanpa Perlu Perawatan Medis, Inilah Cara Mengatasi Nyeri Otot dengan Cepat
Senin 12-10-2026,17:53 WIB
Harus Tahu! 6 Zodiak yang Paling Protektif, Dikenal Selalu Ingin Melindungi Orang Tersayang
Senin 12-10-2026,16:01 WIB
Perlu Tahu! Makanan yang Mengandung Kalsium Tinggi, Baik untuk Menjaga Kesehatan Tulang dan Gigi
Senin 12-10-2026,16:24 WIB
Pagi Hari Terasa Lebih Ringan, Ini Cara Mengatasi Morning Depression
Senin 12-10-2026,16:43 WIB
Praktis dan Lezat, Rekomendasi Masakan Rumahan Serba Tumis, Cocok untuk Menu Sehari-hari
Terkini
Selasa 13-10-2026,11:54 WIB
Cek Disini Jenis Makanan yang Kaya Kandungan Vitamin C, Jangan Sampai Terlewatkan!
Selasa 13-10-2026,11:47 WIB
7 Manfaat Utama Vitamin C Bagi Kesehatan Tubuh, Pastikan Terpenuhi Setiap Harinya!
Senin 12-10-2026,20:55 WIB
Jangan Dipendam! 5 Jenis Penyakit Ini Ditandai dari Nyeri Otot, Apa Saja?
Senin 12-10-2026,20:52 WIB
Tanpa Perlu Perawatan Medis, Inilah Cara Mengatasi Nyeri Otot dengan Cepat
Senin 12-10-2026,20:43 WIB