BENGKULU, BETVNEWS – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Zulmarwan dan Darwin Usman, dua mantan pejabat Bank BTN Bengkulu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda putusan yang digelar pada Selasa, 1 Juli 2025. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Paisol, S.H., menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) di Bank BTN Bengkulu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4 miliar. "Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Paisol, S.H. BACA JUGA:Pegawai Titipan dan Uang Setoran, Sidang Lanjutan Rohidin Cs Ungkap Bobroknya Rekrutmen Bank Bengkulu BACA JUGA:7 Pejabat Eselon II di Pemkab Seluma Ikuti Job Fit, Bupati Harap Kinerja OPD Maksimal Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara itu, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dalam waktu tujuh hari ke depan sebelum memutuskan sikap terhadap putusan tersebut. BACA JUGA:DPRD Seluma Sahkan Raperda RTRW Jadi Perda, Fraksi PKS Nyatakan Penolakan BACA JUGA:Akses Jalan Diperbaiki, Warga Lubuk Sini Bersyukur: 32 Tahun Baru Rasakan Jalan MulusKerugian Negara Rp4 Miliar, 2 Eks Pejabat BTN Bengkulu Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa 01-07-2025,20:49 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan
Tags : #tahun
#penjara
#pejabat bank btn
#miliar
#kredit yasa griya
#kredit perumahan
#korupsi
#kerugian negara
#bengkulu
Kategori :
Terkait
Sabtu 17-01-2026,17:43 WIB
Aktivasi Coretax di Bengkulu capai 59 persen, 67 ribu Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun
Sabtu 17-01-2026,16:09 WIB
Terkendala Irigasi dan Akses Lahan, Serapan APBN Program Cetak Sawah di Bengkulu Baru 60,11 Persen
Kamis 15-01-2026,18:01 WIB
Ruang Kerja Disisir Kejaksaan, Manager PLTA Musi Enggan Komentar: Nanti Ya
Kamis 15-01-2026,16:16 WIB
Kejati Bengkulu Geledah Kantor PLTA Kepahiang dan Rumah Mantan Kadis Pertambangan Bengkulu Utara
Kamis 15-01-2026,15:10 WIB
351 KDKMP di Bengkulu Masuki Tahap Pembangunan Gerai, Ditargetkan Rampung Akhir Maret 2026
Terpopuler
Jumat 16-01-2026,22:47 WIB
Menarik, Ini 7 Rekomendasi HP dengan Fitur AI, Pintar Dipakai Sehari-hari
Sabtu 17-01-2026,09:41 WIB
POCO M8 Pro Hadir dengan Layar 120Hz dan Baterai Besar, Cek Spesifikasi Lengkap di Sini
Sabtu 17-01-2026,11:06 WIB
HP Terbaru 2026 Honor Power 2, Tawarkan Performa Stabil dan Layar Mulus
Sabtu 17-01-2026,16:09 WIB
Terkendala Irigasi dan Akses Lahan, Serapan APBN Program Cetak Sawah di Bengkulu Baru 60,11 Persen
Sabtu 17-01-2026,14:34 WIB
Infinix Xpad GT Hadir dengan Desain Modern, Cek Spesifikasinya di Sini
Terkini
Sabtu 17-01-2026,21:39 WIB
7 Rekomendasi HP Layar AMOLED Harga 3 Jutaan 2026, Salah Satunya Ada Redmi Note 13
Sabtu 17-01-2026,20:37 WIB
7 Rekomendasi HP Tahan Banting Terbaru 2026, Desain Kokoh dan Performa Andal
Sabtu 17-01-2026,17:43 WIB
Aktivasi Coretax di Bengkulu capai 59 persen, 67 ribu Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun
Sabtu 17-01-2026,16:53 WIB
Dukung Pemkot Bengkulu, REI Bengkulu Bangun 10 unit Gazebo Gratis di Kawasan Pantai.
Sabtu 17-01-2026,16:13 WIB