BENGKULU, BETVNEWS – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Zulmarwan dan Darwin Usman, dua mantan pejabat Bank BTN Bengkulu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda putusan yang digelar pada Selasa, 1 Juli 2025. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Paisol, S.H., menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) di Bank BTN Bengkulu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4 miliar. "Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Paisol, S.H. BACA JUGA:Pegawai Titipan dan Uang Setoran, Sidang Lanjutan Rohidin Cs Ungkap Bobroknya Rekrutmen Bank Bengkulu BACA JUGA:7 Pejabat Eselon II di Pemkab Seluma Ikuti Job Fit, Bupati Harap Kinerja OPD Maksimal Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara itu, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dalam waktu tujuh hari ke depan sebelum memutuskan sikap terhadap putusan tersebut. BACA JUGA:DPRD Seluma Sahkan Raperda RTRW Jadi Perda, Fraksi PKS Nyatakan Penolakan BACA JUGA:Akses Jalan Diperbaiki, Warga Lubuk Sini Bersyukur: 32 Tahun Baru Rasakan Jalan MulusKerugian Negara Rp4 Miliar, 2 Eks Pejabat BTN Bengkulu Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa 01-07-2025,20:49 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan
Tags : #tahun
#penjara
#pejabat bank btn
#miliar
#kredit yasa griya
#kredit perumahan
#korupsi
#kerugian negara
#bengkulu
Kategori :
Terkait
Sabtu 21-02-2026,14:47 WIB
Ayah-Anak Asal Australia Motoran ke Italia Naik Vespa Klasik, Kini Singgah di Bengkulu
Sabtu 21-02-2026,13:00 WIB
Lewat Program BSPS, 500 Unit Rumah Tidak Layak Huni di Bengkulu Akan Diberikan Bantuan Rp20 Juta
Sabtu 21-02-2026,12:08 WIB
Alokasi BPH Migas Belum Turun, Pertamina Pastikan Pasokan dan Stok BBM Tetap Aman hingga Idul Fitri
Sabtu 21-02-2026,11:11 WIB
Gubernur Bengkulu Salurkan Bus Sekolah Gratis untuk Pelajar Kaur, Jangkau Lebih dari 22 Ribu Siswa
Rabu 18-02-2026,16:40 WIB
Laka Maut di Jalan Lintas Bengkulu–Manna, Pegawai Pengadilan Tewas di Lokasi Kejadian
Terpopuler
Jumat 20-02-2026,21:21 WIB
Safari Ramadan di Bengkulu Selatan, Gubernur Helmi Hasan Paparkan Kucuran Dana Infrastruktur Rp32,5 Miliar
Jumat 20-02-2026,21:47 WIB
Jamin Kelancaran Ramadan, Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Elpiji 3 Kg di Bengkulu
Jumat 20-02-2026,20:46 WIB
Jaga Kekhusyukan Puasa, Satpol PP Bengkulu Selatan Sosialisasi Aturan Operasional Warung Makan
Jumat 20-02-2026,20:08 WIB
Lengkap dan Murah, Alun-alun Tais Jadi Pilihan Utama Warga Berburu Menu Berbuka
Jumat 20-02-2026,21:58 WIB
Safari Ramadan di Seluma, Gubernur Helmi Hasan: Wujudkan Masjid 24 Jam dan Rumah Tangga 'Baiti Jannati'
Terkini
Sabtu 21-02-2026,19:01 WIB
Energi Panas Tahun Kuda Api 2026: Shio Paling Diuntungkan dan Harus Lebih Waspada
Sabtu 21-02-2026,17:34 WIB
Cegah Kenakalan Remaja, Pemkot Bengkulu Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar
Sabtu 21-02-2026,16:10 WIB
Ancam Petugas dengan Parang, Satpol PP Pilih Damai dengan Pedagang Ayam Lewat Restorative Justice
Sabtu 21-02-2026,15:56 WIB
Akses Warga Seluma Dipulihkan, Ruas Jalan Bunga Mas–Sembayat Mulai Ditangani 2026
Sabtu 21-02-2026,15:01 WIB