Gugatan Dikabulkan, Agusrin-Imron Melenggang ke Pilgub Bengkulu

Sabtu 17-10-2020,15:22 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

  BETVNEWS - Bawaslu Provinsi Bengkulu membatalkan putusan KPU Provinsi Bengkulu terkait penetapan TMS Agusrin-Imron. Hal tersebut disampaikan saat pembacaan keputusan sidang di Kantor Bawaslu Provinsi pada Sabtu (17/10) siang secara virtual.   Dengan keputusan tersebut maka secara langsung Agusrin M. Najamudin dan Imron Rosyadi menjadi kandidat No.3 Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.   (Saksikan Berita selengkapnya di Kabar Metropolis pukul 17.00 WIB)

Tags :
Kategori :

Terkait