BETVNEWS,- Nasib Calon Bupati Kaur Gusril Pausi yang merupakan calon petahana pada pilkada Kaur tahun 2020 di ujung tanduk. Pasalnya langkah Gusril memutasi pejabat setingkat kepala dinas beberapa waktu lalu jelas-jelas menyalahi aturan. Hal ini dipertegas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian M.A, Ph.D dalam kegiatan Webinar Nasional Pilkada Beintegritas tahun 2020, “Mewujudkan Pimpinan Daerah Berkualitas Melalui Pilkada Serentak yang Jujur Berintegritas”, yang diselenggarakan Kementerian Dalalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bawaslu RI Selasa (20/10). Video siaran langsung webinar berdurasi 3 jam 47 menit 30 detik ini pun bisa diakses di Chanel YouTube KPK RI dengan judul : LIVE: Webinar Nasional Pilkada Berintegritas 2020. Dalam penyampaiannya mulai menit ke 02:36:42, Mendagri menyampaikan peran pemerintah dalam suksesi Pilkada serentak, mulai dari memfasilitasi termasuk masalah peraturan perundang-undangan, mendukung KPU, hingga mengkomunikasikan dengan DPR. Lalu mendorong agar ASN netral yang diwujudkan dengan penerbitan sejumlah edaran. Termasuk ke calon incumbent yang tidak boleh melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan sesuai undang-undang pilkada. Hanya 3 Alasan Petahana Dibolehkan Lakukan Pergantian Jabatan Lebih lanjut Mendagri menyampaikan pergantian jabatan oleh petahana hanya boleh dilakukan dengan persetujuan Kemendagri. Pergantian pun hanya boleh dilakukan dengan 3 alasan, yakni jabatan tersebut memang kosong alias tidak ada pejabatnya, lalu pejabat yang bersangkutan ditahan oleh penegak hukum, dan yang terakhir pejabat yang bersangkutan wafat. “Di luar 3 alasan itu tidak boleh (pergantian jabatan), kenapa? Nanti akan dimainkan buat pemenangan oleh petahana. Sehingga sanksi yang tegas oleh Bawaslu kalau masih ada yang memainkan itu kita akan dukung. Dan jika ada yang berkeberatan silahkan gunakan jalur yang ada,” tegas Mendagri. Dalam kesempatan ini Mendagri juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu benar-benar netral. Karena berdasarkan pengalaman di lapangan, tak sedikit para calon yang menempatkan orang-orang tertentu di KPU. Bawaslu Rekomendasikan 5 Paslon di 5 Daerah di Diskualifikasi Sementara ketua Bawaslu RI Abhan, S.H., M.H pada menit ke 03:31:37 menyampaikan jika berbagai dugaan pelanggaran pilkada sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya. Bahkan 5 Pasangan calon di 5 daerah sudah direkomendasikan untuk di Diskualifikasi. Yakni Banggai (Sulawesi Tengah), Pegunungan Bintang (Papua), Kaur (Bengkulu), Ogan Ilir (Sumatera Selatan) dan Halmahera Utara (Maluku Utara). “Terkait beberapa pelanggaran yang signifikan mulai dari mutasi hingga penyalahgunaan kewenangan, ada 5 daerah yang sudah kami rekomendasikan diskualifikasi, diantaranya Banggai (Sulawesi Tengah), Pegunungan Bintang (Papua), Kaur (Bengkulu), Ogan Ilir (Sumatera Selatan) dan dan satu lagi saya lupa,” ujar Abhan. KPU Kaur Nyatakan Gusril Tidak Melanggar, 2 Komisioner Tolak Tandatangan Putusan KPU kabupaten Kaur sendiri pada Rabu 7 Oktober lalu, memutuskan jika calon bupati petahana Gusril Pausi tidak melanggar undang-undang, atas tindakannya melakukan mutasi terhadap kepala dinas pariwisata pemuda dan olahraga beberapa waktu lalu. Putusan ini disampaikan melalui rapat pleno. Namun putusan yang diambil KPU tidak disetujui oleh semua komisioner KPU. Dari 5 orang komisioner, 2 diantaranya menolak untuk membubuhkan tandatangan dalam putusan pleno, lantaran menilai putusan yang diambil bertentangan dengan undang-undang. Adapun komisioner yang menolak putusan tersebut ialah Radius dan Irpanadi. Sedangkan komisioner yang menyetujui putusan tersebut ialah Sirus Legiyati, Yuhardi serta Meixxy Rismanto selaku ketua KPU kaur. Putusan KPU Bertentangan Dengan Rekomendasi Bawaslu Kaur Dijelaskan Irpandi selaku Komisioner KPU Kaur, pihaknya tidak menandatangani putusan tersebut dikarenakan keputusan yang diambil dinilai tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan PKPU. Dijelaskan di undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan, dan PKPU nomor 25 tahun 2013 tentang penyelesaian sengketa, KPU berkewajiban atau menjalankan keputusan Bawaslu. Sedangkan keputusan Bawaslu Kaur menyatakan bahwa petahana terbukti melanggar dan diberikan sanksi diskualifikasi. “Rekomendasi Bawaslu adalah menyatakan dugaan pelanggaran itu jelas bahwa petahana melanggar dan dinyatakan diskualifikasi. Akan tetapi putusan yang dilakukan teman-teman dinyatakan tidak terpenuhi atau tidak terbukti,” sampai Irpan. Meski 2 komisioner KPU kaur menolak, namun putusan KPU Kaur tetap sah karena 3 komisioner menyetujui. KPU Kaur Akan Dilaporkan ke DKPP Sementara pelapor dugaan pelanggaran yang dilakukan calon bupati Kaur Gusril Pausi, kecewa atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur, yang telah memutuskan Gusril tidak melanggar meski memutasi Jhon Harimol selaku Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kaur. Dengan keputusan tersebut, KPU dinilai tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu dan undang-undang nomor 10 tahun 2016. Pelapor akan melakukan tindak lanjut dengan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) yang ada di Medan Sumatera Utara. Menurut kuasa hukum pelapor Ahmad Kabul, Gusril Pausi jelas-jelas telah melakukan pelanggaran undang-undang nomor 10 tahun 2016 sehingga seharusnya di diskualifikasi oleh KPU Kaur. Hal senada juga disampaikan pelapor Aprin, yang memastikan akan akan melakukan tindak lanjut atas putusan tersebut. (Tim)
Mendagri dan Bawaslu RI Kompak, Nasib Gusril di Ujung Tanduk
Selasa 20-10-2020,20:43 WIB
Editor : beken1
Kategori :