Sebagai informasi tambahan, dalam sistem seleksi PPPK, kode R3 merujuk pada peserta non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, sedangkan R4 untuk peserta non-ASN yang belum terdaftar dalam database BKN.
BACA JUGA:Ada 6 Rekomendasi Sabun Cuci Muka yang Cocok untuk Wajah Bruntusan, Cek Disini!
Untuk sementara, PPPK dari kategori R4 akan ditetapkan sebagai pegawai paruh waktu hingga kondisi anggaran memungkinkan pengangkatan secara penuh.