BETVNEWS, - Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti, kembali dibawa ke Jakarta. Terdakwa kasus suap proyek jalan di Provinsi Bengkulu ini, dibawa untuk menjalani perawatan di rumah sakit Mitra Keluarga Jakarta.
RM kembali harus menjalani perawatan akibat patah tulang yang ia alami pasca terjatuh dari motor pada 2017 lalu.
"Berdasarkan surat yang kami dapat dari Pengadilan Tinggi, maka penahanan kepada Ridwan Mukti dibantarkan. Suratnya pertanggal 15 Februari lalu, dan lamanya (perawatan) kurang lebih satu setengah sampai dua bulan" Kata Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, I Wayan Tapa Diambara.
Ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Haerudin membenarkan hal tersebut, dan tidak akan mempengaruhi proses banding.
"(Dirawat di rumah sakit) mitra keluarga Jakarta. proses banding jalan terus karena sesuai UU (Banding) tidak perlu dihadiri terdakwa" Ujar Haerudin kepada BETV.
Ridwan Mukti telah divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Bengkulu pada 11 Januari lalu. Ia terbukti menerima hadiah berupa fee proyek sebesar satu miliar dari pengusaha Jhony Wijaya, agar proyek dilaksanakan oleh PT. Statika Mitra Sarana pada Juni 2017 lalu. (Taufan)