Kejati Bengkulu Kembali Amankan Aset Korupsi Mega Mall dan PTM

Jumat 18-07-2025,17:39 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa, ketiga orang tersebut langsung ditahan kembali oleh penyidik.

BACA JUGA:Bulog Launching GPM, Beras SPHP Bisa Didapatkan hingga ke Pelosok Desa di Bengkulu

BACA JUGA:Dukung Wisata Ramah Lingkungan, Polda Bengkulu Gelar Aksi GEMPAR di Pantai Zakat

Kasus ini berawal dari peralihan status lahan Mega Mall dan PTM yang semula berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada tahun 2004, kemudian berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

SHGB tersebut kemudian dipecah dua: satu untuk bangunan Mega Mall, dan satu lagi untuk pasar.

Setelahnya, SHGB diagunkan ke pihak perbankan oleh pihak ketiga. Namun saat kredit bermasalah, SHGB kembali diagunkan ke bank lainnya, hingga akhirnya menimbulkan utang pada pihak ketiga.

Tidak hanya itu, sejak awal berdirinya bangunan tersebut, pihak pengelola juga tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah.

Hal ini menyebabkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai hampir Rp200 miliar.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Canangkan Jumat Sehat dan Peduli Lewat Donor Darah Rutin

BACA JUGA:Berikut Daftar 15 Honorer PPPK Seluma yang Dibatalkan, Ada yang Gunakan Surat Tidak Sah

Kategori :