
BENGKULU, BETVNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu meresmikan Ruang Tunggu Pelayanan Prima Saksi Sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin, 21 Juli 2025.
Inovasi ini menjadi yang pertama di Indonesia, digagas langsung oleh Kejari Bengkulu sebagai upaya memberikan kenyamanan bagi para saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH, menjelaskan bahwa latar belakang pembangunan ruang tunggu tersebut adalah untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan tenang bagi para saksi sebelum memasuki ruang sidang.
Tentu tujuan kita membangun ruangan ini ingin membuat para saksi menjadi aman, nyaman dan tenang ketika menunggu jadwal sidang.
BACA JUGA:Disambut Meriah, Gubernur Helmi Hasan Tiba di Pulau Enggano Bawa Sejumlah Program Bantu Rakyat
BACA JUGA:Bengkulu Targetkan Perluasan Tanam Padi 108 Ribu Hektare, Satgas Swasembada Pangan Dibentuk
Di ruang tunggu ini nanti akan dilengkapi dengan sarana prasarana yang modern. Semoga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para saksi,” ujar Kajari Bengkulu Ni Wayan Sinaryati.
Ruang tunggu ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas modern, seperti pendingin ruangan, loker untuk menyimpan barang pribadi, tempat pengisian daya handphone, serta makanan ringan dan air mineral.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Viktor Antonius Saragih Sidabutar, memberikan apresiasi tinggi atas inovasi ini.
Ia berharap inovasi tersebut bisa menjadi contoh bagi kejaksaan lainnya di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Keluhkan Arogansi Kelurahan, Warga Sumur Meleleh Segel Kantor Lurah, Ini Reaksi Walikota
“Kita sangat mengapresiasi inovasi ruang tunggu pelayanan prima saksi sidang yang digagas Kejari Bengkulu. Ini yang pertama kali dilakukan di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Apresiasi juga datang dari Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Arifin, yang menilai kehadiran ruang tunggu ini sangat membantu dalam menjamin hak-hak saksi.
“Tentu ini sangat membantu kami, langkah ini bagian dari langkah menegakkan hak para saksi yang memberikan keterangan di persidangan,” jelasnya.