
BENGKULU, BETVNEWS – Aksi penyerangan terhadap petugas parkir di Rumah Sakit Detasemen Kesehatan Tentara (DKT) Bengkulu ternyata bermotif salah sasaran.
Komplotan remaja pelaku diduga awalnya hendak menyerang kelompok lain, namun malah menyerang petugas parkir secara brutal.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Timur Indah, Kota Bengkulu.
Kejadian tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial karena dilakukan secara terang-terangan.
BACA JUGA:Punya Banyak Buah Melon dirumah? Yuk Cobain Es Melon Biji Selasih, Cek di Sini Resepnya!
BACA JUGA:Manfaatkan Kunyit Sebagai Produk Alami Perawatan Wajah, Bagus untuk Mengurangi Bintik Hitam
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, didampingi Dandim 0407 Bengkulu Kolonel Inf. Widi Rahman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan 9 orang remaja sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, polisi mengamankan total 13 orang.
"9 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, 4 orang akan kita kembalikan ke orang tuanya masing-masing, karena dari hasil penyelidikan kami mereka tidak memenuhi tindak pidana dalam perkara ini," ujarnya.
Kapolresta menjelaskan bahwa para remaja tersebut awalnya hendak tawuran dengan kelompok lain.
Saat melihat seseorang berlari di sekitar RS DKT yang mereka kira bagian dari kelompok lawan, mereka langsung menyerang.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Luncurkan Ruang Tunggu Khusus Saksi, Pertama di Indonesia
BACA JUGA:Ini Dia 7 Manfaat Kunyit untuk Asam Lambung, Redakan Heartburn hingga Sakit Perut Kecil
"Para remaja ini awalnya ingin tauran dengan kelompok lain. Jadi mereka melihat diduga kelompok lain itu masuk ke kawasan rumah sakit DKT, melihat petugas parkir itu berlari, kelompok remaja itu menyerangnya. Intinya ini salah sasaran," ungkapnya.
Dari 9 tersangka, beberapa di antaranya masih di bawah umur. Identitas para tersangka adalah: R-E (18), N-I (14), H-S (19), G-F (18), Z-P (15), D-W (14), A-S (19), M-M (21), dan F-Z (17).
"Untuk hukum pidana mereka ini 9 tahun penjara. Di antaranya mereka masih ada yang di bawah umur, tentu pasal yang akan kita kenakan itu Undang-Undang anak," jelas Kapolresta.