Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Korupsi Tambang, Jadwalkan Pemeriksaan Pejabat Pelindo

Selasa 22-07-2025,17:50 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan
Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Korupsi Tambang, Jadwalkan Pemeriksaan Pejabat Pelindo

Menurut Kejati Bengkulu, Pelindo dan Sucofindo memiliki peran masing-masing dalam skema dugaan korupsi ini.

"Peran dari Pelindo yaitu pelabuhan dan yang menjual pakai tongkang melewati Pelindo, sedangkan Sucofindo berperan untuk mengetes kadar batu bara," jelas Danang.

Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu memperkirakan kerugian negara mencapai Rp300 miliar, yang timbul dari aktivitas pertambangan ilegal serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Pihak penyidik juga menyebutkan bahwa aktivitas perusahaan tambang yang terlibat berada di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebagai bagian dari proses penyidikan, satu lokasi tambang di Bengkulu Tengah telah disita oleh Kejati.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Luncurkan Ruang Tunggu Khusus Saksi, Pertama di Indonesia

BACA JUGA:Ini Dia 7 Manfaat Kunyit untuk Asam Lambung, Redakan Heartburn hingga Sakit Perut Kecil

Kategori :