2. Via Website BPJS Ketenagakerjaan
- Akses: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor HP/email
- Klik verifikasi dan lihat hasil statusmu
3. Lewat Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO dari Google Play atau App Store
- Login menggunakan akun BPJS
- Pilih menu “BSU”
- Status penerimaan akan muncul otomatis
BACA JUGA:Waspada! Ada 5 Kelompok Orang yang Dilarang untuk Mengonsumsi Seblak, Siapa Saja? Cek Disini!
BACA JUGA:Cek di Sini! Manfaat Minum Teh Rosella bagi Kesehatan, Bisa Menurunkan Berat Badan
4. Menggunakan Aplikasi PosPay
- Buka aplikasi PosPay
- Masukkan NIK dan tanggal lahir
- Jika terdaftar, kamu akan mendapatkan QR Code untuk pencairan di Kantor Pos
Setelah statusmu dinyatakan lolos, berikut adalah langkah pencairannya:
- Jika punya rekening Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri, atau BSI), dana akan langsung ditransfer ke rekening
- Jika tidak punya rekening aktif, pencairan bisa dilakukan melalui Kantor Pos menggunakan QR Code dari PosPay
- Dana harus dicairkan sebelum 31 Juli 2025
BACA JUGA:Kabar Baik, Cukup Nonton Video Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis, Cek Cara Klaim di Sini
BACA JUGA:Mana Nih Pecinta Seblak? Yuk Merapat Cobain Resep Makanan Khas Bandung yang Satu Ini!
Demikianlah informasi mengenai BSU 2025. Semoga informasi ini membantu.