Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Sri Astuti Manfaatkan Reses untuk Edukasi Jalur Resmi Pekerja Migran Indonesia

Sri Astuti Manfaatkan Reses untuk Edukasi Jalur Resmi Pekerja Migran Indonesia

Sri Astuti, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, mengisi agenda reses Masa Sidang Ke-III tahun 2025.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Anggota DPRD Provinsi BENGKULU, Sri Astuti, memilih cara yang tak biasa dalam mengisi agenda reses Masa Sidang Ke-III tahun 2025. Alih-alih hanya menyerap aspirasi, ia menjadikan kegiatan di kediamannya itu sebagai ruang edukasi bagi warga terkait prosedur keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang benar dan legal.

BACA JUGA:Disway Awards 2025 Sukses Digelar, 522 Brand Raih Penghargaan

Seluruh ketua RT di wilayah dapilnya diundang hadir. Sri Astuti ingin informasi soal mekanisme penempatan kerja ke luar negeri tersampaikan hingga ke lapisan paling bawah. Ia menilai sosialisasi semacam ini sangat krusial, karena masih banyak masyarakat yang mudah tergiur janji cepat berangkat ataupun rayuan calo.

“Sering sekali warga terpengaruh ajakan orang tanpa memahami jalur resminya. Itu yang harus kita antisipasi. Jangan asal masuk LPK, apalagi lewat calo,” ujarnya mengingatkan.

BACA JUGA:Korem 041/Gamas Kirim 4 Truk Bantuan bagi Korban Bencana di Sumatra Barat


--

Ia berharap reses edukatif tersebut dapat menambah pemahaman publik mengenai tata cara penempatan kerja luar negeri secara legal, sehingga masyarakat terhindar dari praktik ilegal yang merugikan.

“Yang utama adalah keselamatan dan kepastian hukum. Kami ingin warga berangkat lewat jalur resmi, aman dan terlindungi,” tegasnya.

BACA JUGA:Usin Sembiring Tegaskan Komitmen Pemprov Bengkulu, Tingkatkan Pelayanan Dasar Warga


--

Dalam kegiatan ini, Sri Astuti menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu. Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Tri Okta Riyanto, memaparkan berbagai ketentuan—mulai dari pelatihan LPK bahasa Jepang, sertifikasi N5 dan N4, hingga skema perlindungan PMI sebelum berangkat, selama masa kerja, sampai kepulangan ke tanah air.

Tri Okta menekankan bahwa PMI legal memperoleh perlindungan penuh, termasuk pengawasan dokumen, keabsahan visa, kondisi kerja di negara tujuan, hingga pelatihan literasi keuangan bagi keluarga yang ditinggalkan.

BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Suharto Ingatkan Pemda Perkuat Mitigasi Bencana


--

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait