BETVNEWS.- Pemerintah Kabupaten Mukomuko Saat Ini sedang menunggu revisi Perda Pilkades untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak yang sempat tertunda pelaksanaannya pada 2020 lalu.
Sesuai jadwal yang telah ditentukan maka tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak ini akan dimulai pada Mei mendatang dan pelaksanaan pemilihan pada Agustus atau Semptember 2021.
Dijelaskan Gianto selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menyampaikan bahwa di Kabupten Mukomuko pada tahun ini ada 47 Desa yang akan melakukan pelaksanaan Pilkades Serentak.
"Seyogyanya pelaksanaan Pilkades di 47 desa ini dilaksanakan pada 2020 lalu, tapi karena pandemi corona pelaksanaan Pilkades terpaksa diundur". Terang Kadis.
Gianto menambahkan sampai saat ini pihaknya masih menunggu revisi perda terkait Pilkades sebelum memulai tahapan.
"Revisi Perda tentang Pilkades ini memasukkan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya dan ini masih menunggu masa sidang satu di DPRD yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat". Tutup Gianto.
(Jemiand)