BENGKULU, BETVNEWS - Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan kembali membuat kebijakan bantu rakyat dengan memberikan diskon terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025.
Pajak Kendaraan Bermotor yang diskon diantaranya, keringanan dan/atau pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi. Kebijakan ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 31 Desember 2025.
Besaran pengurangan mulai dari PKB kepemilikan pribadi atau lembaga swasta 16,67 persen, BBNKB 16,67 persen, PBBKB non subsidi 25 persen.
BACA JUGA:Hari Pramuka ke-64, Bupati Rifai Tajudin Apresiasi Semangat Pramuka Bengkulu Selatan
Gubernur Helmi Hasan menjelaskan, kebijakan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak maupun retribusi daerah.
“Keringanan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak demi pembangunan Bengkulu,” ujarnya, Kamis 14 Agustus 2025.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:5 Aneka Perkedel Ini Cocok Jadi Ide Jualan, Dijamin CUAN!
BACA JUGA:Jangan Berlebihan Konsumsi Jahe Putih, Waspada Bahayanya untuk Kesehatan