Susul 8 Orang Lainnya, Ketua dan Waka I DPRD Kepahiang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Jumat 15-08-2025,22:42 WIB
Reporter : Hendri
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Kepahiang, kali ini dua unsur pimpinan DPRD periode 2019-2024 harus menggunakan rompi tahanan.

Kedua unsur pimpinan DPRD Kepahiang tersebut diantaranya, WP selaku Ketua DPRD periode 2019-2024 dan AD Waka I DPRD periode yang sama.

BACA JUGA:28 Aset Milik Tersangka Korupsi Mega Mall Disita Kejati Bengkulu di Sumsel

Setelah menjalani pemeriksaan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang, keduanya dinyatakan terbukti bersalah dan terlibat dalam dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di DPRD pada periode 2021-2023.

Menurut Nanda Hardika, Kasi Intel Kejari Kepahiang, penetapan kedua tersangka tersebut karena terbukti bersalah ikut terlibat korupsi anggaran DPRD tahun anggaran 2021 hingga 2023. Kasus ini terkait dugaan penyimpangan anggaran negara di DPRD yang terjadi selama tiga tahun tersebut.

"Hari ini tim penyidik Kejari Kepahiang, resmi menetapkan 2 unsur pimpinan sebagai tersangka. Sehingga total tersangka dalam kasus ini, menjadi 10 orang," sampai Nanda Hardika, Kasi Intel Kejari Kepahiang, Jum'at 16 Agustus 2025.

BACA JUGA:Tersandung Hukum, Sekwan Kepahiang Akan Dijabat Pelaksana Tugas

Untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka telah dititipkan ke Lapas atau Rutan Bengkulu.

Ditetapkan dua orang tersangka baru ini, menambah daftar panjang keterlibatan mantan wakil rakyat tersebut dalam kasus korupsi, dimana sebelumnya Kejari Kepahiang sudah menetapkan 5 anggota DPRD periode 2019-2024 sebagai tersangka dalam kasus yang sama diantaranya, J-T, M, R-M-J, B-D dan N-U.

Masih dalam kasus yang sama, Kejari Kepahiang terlebih dahulu telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya, RY selaku Sekwan, YI Bendahara tahun anggaran 2021 dan DR Bendahara tahun anggaran 2022-2023.

BACA JUGA:Mantan Sekwan Kepahiang Buka Suara, Bongkar Aliran TGR Rp11,4 Miliar

Saat ini telah ada 10 tersangka yang ditetapkan Kejari Kepahiang, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jika kemudian ditemukan alat bukti yang kuat.

Sementara itu, kasus ini berawal adanya temuan BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu sebesar Rp11,4 Miliar di Sekretariat DPRD Kepahiang, yang statusnya merupakan TGR, setelah tidak ditindaklanjuti kemudian dilakukan pengusutan sehingga berdasarkan hasil penyidikan angka tersebut menjadi Rp12 Miliar.

Kategori :