“Barang-barang ini ditemukan saat pengiriman menggunakan jasa seperti Shopee, JNE, dan lainnya. Untuk kasus narkotika, alamat pengirim maupun penerima yang tercantum ternyata fiktif,” ungkapnya.
BACA JUGA:PT IBI Ungkap Pertemuan Bersama Pemkot Bengkulu Belum Ada Kesepakatan Apapun Soal PKS Bencoolen Mall
Dengan kegiatan ini, Bea Cukai Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran barang ilegal dan melindungi masyarakat serta penerimaan negara dari praktik-praktik pelanggaran hukum.