Berikut data desa yang gagal menerima Dana Desa non earmark tahap dua berdasarkan PMK 81 Tahun 2025.
1. Kabupaten Bengkulu Utara: 104 desa
2. Kabupaten Bengkulu Selatan: 1 desa
3. Kabupaten Rejang Lebong: 102 desa
4. Kabupaten Seluma: 13 desa
5. Kabupaten Kaur: 1 desa
6. Kabupaten Mukomuko: 41 desa
7. Kabupaten Lebong: 93 desa
8. Kabupaten Kepahiang: 58 desa
9. Kabupaten Bengkulu Tengah: 74 desa