BACA JUGA:Didominasi Sektor Kehutanan, Realisasi Investasi Bengkulu Hingga Triwulan III Capai Rp2,33 Triliun
Dari berbagai dokumen yang dikumpulkan penyidik, skema penyimpangan dinilai tidak terjadi secara tunggal, melainkan melibatkan proses rekomendasi, analisis risiko, pengendalian kredit, hingga pencairan tahap awal sebesar Rp 48 miliar.
Beberapa tersangka dari unsur perbankan diduga memberikan persetujuan meskipun syarat teknis tidak seluruhnya terpenuhi. Sementara dari pihak PT DPM, dana yang diterima tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan perkebunan sebagaimana disyaratkan dalam akad kredit.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Tangani Konflik PT ABS-Petani, GTRA Turun Langsung Bentuk Tim Penelusuran
Konstruksi perkara yang terbangun selama penyidikan menggambarkan rangkaian yang kompleks: mulai dari proses analisis kredit, verifikasi dokumen, penerbitan rekomendasi, hingga pencairan yang berlangsung dalam beberapa tahap.
Penyidik menyebut adanya indikasi kerja sama antara pihak internal perbankan dan pihak pemohon kredit, yang kemudian memperlemah fungsi pengawasan internal. Dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya, Kejati Bengkulu menekankan bahwa indikasi penyimpangan sudah muncul sejak awal dan terus menguat setelah audit mendalam dilakukan.
Proses penyidikan mulai mendapat titik terang setelah penetapan tersangka tahap pertama, yang kemudian disusul gelombang penahanan berikutnya hingga total sembilan tersangka diamankan.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Antar Langsung Bantuan Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera Barat
Para tersangka berasal dari dua unsur besar, pihak internal perbankan yang mengelola dan mengawasi fasilitas kredit, serta pihak PT DPM sebagai penerima kredit.
Penetapan dua tersangka tambahan, Raharjo Sapto Ajie dan Nopita Sumargo, menjadi penanda bahwa skala perkara ini lebih luas dibanding dugaan awal.
Pelimpahan Kamis malam dilakukan setelah penyidik memastikan bahwa seluruh alat bukti, dokumen, transaksi, serta keterangan saksi telah cukup untuk dibawa ke tahap penuntutan.
BACA JUGA:RBMG Jalin Silaturahmi ke Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu
Di aula Kejati, satu per satu tersangka hadir dengan didampingi penasihat hukumnya. Proses berlangsung dengan pengamanan ketat namun tetap kondusif.
Pihak Kejati menyebut tahapan ini adalah bagian penting memastikan perkara berjalan transparan dan sesuai prinsip akuntabilitas.
Usai pelimpahan, para tersangka langsung dititipkan ke Lapas Bentiring dan Lapas Perempuan Bengkulu untuk kepentingan penuntutan.
BACA JUGA:Aksi Saling Lapor, Keluarga Korban Penganiayaan Pemuda Bawa Sajam di Grand MC Minta Polisi Objektif