Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 9 Tersangka Kasus Kredit Bank Plat Merah dan PT DMP Dilimpahkan

Jumat 12-12-2025,10:50 WIB
Reporter : Imron
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BENGKULU – Perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Plat Merah pada perusahaan perkebunan sawit PT. Desaria Mining Plantation (PT. DMP) yang merugikan negara hingga Rp1,3 Triliun terus berlanjut.

Terbaru, Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan pelimpahan tahap dua, menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu, Kamis 11 Desember 2025 malam.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Resmi Luncurkan Program Jaminan Sosial bagi 71.935 Pekerja Rentan

Terlihat di lokasi, sembilan tersangka dihadirkan masing-masing:

1. Zuhri Anwar – mantan Direktur Bisnis Perbankan

2. Sartono – pensiunan perbankan/eks Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro

3. Suasti Dian Anggaini – Kepala Bagian Analisis Risiko Kredit

4. Faris Abdulrahim – karyawan perbankan

5. I Koman Sudiarasa – Direktur Utama perbankan

6. Novel Jakson Rajaguguk – Kabid Pengendalian Risiko Kredit

7. Sahala Manalu – mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit

8. Raharjo Sapto Ajie – pemilik PT DPM

9. Nopita Sumargo – Direktur PT DPM

BACA JUGA:Tak Kunjung Disetujui BKN, Penetapan 3 Besar Seleksi JPTP Bengkulu Tertunda

Pelimpahan kesembilan tersangka ini dibenarkan Kasi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arif Wirawan.

Tags :
Kategori :

Terkait