BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota Bengkulu memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas penarikan biaya parkir di sejumlah titik di kawasan Mega Mall dan Pasar Minggu, setelah Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir resmi dicabut beberapa waktu lalu.
Pencabutan SPT tersebut mencakup area depan Mega Mall, deretan ruko dari pintu masuk Pasar Minggu hingga Pos Polisi dan jalur dua eks Pasar Mambo, hingga kawasan Pos Polisi menuju Pengadilan Agama Kanwil Kemenag.
BACA JUGA:Marak Kasus Perceraian PPPK, Bupati Kepahiang Ingatkan 691 PPPK untuk Jaga Amanah Pasca Terima SK
BACA JUGA:Rayakan Natal, Panitia Natal Oikumene Bengkulu Bagikan 250 Paket Sembako untuk Warga Kampung Melayu
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Bengkulu untuk memastikan tidak ada juru parkir (jukir) yang kembali menarik biaya parkir di lokasi tersebut.
“Masih ditemukan juru parkir yang menarik uang parkir padahal SPT mereka sudah dicabut. Kami bersama pihak kepolisian memastikan dan menindak siapa saja yang masih melakukan pungutan tersebut. Sesuai surat resmi, wilayah itu dilarang digunakan untuk penarikan parkir,” jelas Sahat.
BACA JUGA:Tinjau Puskesmas di Bengkulu, Wamen Haji: Jemaah yang Tak Lulus Medis Jangan Diluluskan Berangkat
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 9 Tersangka Kasus Kredit Bank Plat Merah dan PT DMP Dilimpahkan
Lanjut, pencabutan SPT bersifat sementara dan merupakan langkah penting dalam menata ulang kawasan Pasar Minggu dan Pusat Tata Niaga (PTM) yang sempat semrawut akibat penyalahgunaan area parkir.
“Para jukir sebelumnya menyewakan lahan parkir kepada pedagang, sehingga membuat kawasan menjadi tidak tertata. Untuk mencegah hal itu, SPT kita cabut sementara. Jika nanti kawasan sudah tertib, barulah sistem parkir akan dibuka kembali,” ujarnya.
BACA JUGA:Aksi Saling Lapor, Keluarga Korban Penganiayaan Pemuda Bawa Sajam di Grand MC Minta Polisi Objektif
BACA JUGA:RBMG Jalin Silaturahmi ke Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu
Sahat menegaskan akan memberikan tindakan tegas apabila masih ditemukan jukir yang melakukan penarikan biaya parkir tanpa izin di area tersebut.
“Kami akan ambil langkah tegas jika masih ada yang menarik biaya parkir. Ini agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Sahat.