Ibu Tewas Ditangan Anak Kandung, Polresta Bengkulu Hentikan Penyidikan, Ini Alasannya

Rabu 17-12-2025,16:52 WIB
Reporter : M. Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Polresta Bengkulu resmi menghentikan penyidikan kasus pembunuhan seorang ibu oleh anak kandungnya setelah pelaku dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.

Kasus tragis ini terjadi di rumah korban Y-T (49), di Jalan Manggis I, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, pada Sabtu (2/8/2025).

BACA JUGA:Kasus Etik dan Pelanggaran Disiplin PPPK Mencuat, Sekda Seluma Siapkan Evaluasi

BACA JUGA:Wagub Bengkulu Sidak Pasar Panorama, Temukan Disparitas Harga Sembako Jelang Nataru 2026

Pelaku diketahui merupakan remaja perempuan berinisial N-R (18). Peristiwa pembunuhan terjadi saat korban tengah melaksanakan salat Zuhur. Pelaku diduga memukul korban menggunakan batu cobek, lalu menusuknya dengan pisau dapur hingga korban meninggal dunia di tempat.

Usai kejadian, N-R menyerahkan diri kepada tetangga sekitar dan meminta mereka untuk menjaga kedua adiknya yang masih kecil. Kasus ini kemudian ditangani oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Pelabuhan Perikanan Pasar Seluma Mangkrak, DKP Surati Gubernur Minta Alih Status ke PPN

BACA JUGA:Berhadiah Puluhan Juta Rupiah, Ini Daftar Pemenang Program Bengkulu Bisa 2025

Namun, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan kasus tersebut akhirnya dihentikan. Hal ini disebabkan kondisi kejiwaan pelaku yang dinyatakan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, melalui Kasubnit Reskrim Ipda Revi Harisona, membenarkan penghentian penyidikan tersebut.

BACA JUGA:Jelang Nataru 2025-2026, Bupati Bengkulu Utara Pantau Harga dan Stok Bapok di Pasar Purwodadi

BACA JUGA:Adanya Dugaan Pembatasan Kiriman Makanan dan Belanja Kebutuhan, Ini Klarifikasi Kalapas Perempuan Bengkulu

“Penyidikan sudah kami hentikan dan telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, sehingga perkara ini dihentikan demi hukum,” ujar Ipda Revi Harisona, Rabu (17/12/2025).

Ipda Revi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mempertimbangkan hasil pemeriksaan medis kejiwaan terhadap pelaku.

“Terduga pelaku sebelumnya sudah diamankan dan menjalani proses penyelidikan sesuai Pasal 338 KUHP. Namun, karena kondisi kejiwaannya berdasarkan pemeriksaan ahli, maka perkara ini tidak dapat dilanjutkan,” jelasnya.

Kategori :