BACA JUGA:Rekomendasi Mobil Bekas Toyota Yaris di Tahun 2026, Ayo Siapkan Budgetmu!
Muchsinin menegaskan bahwa perubahan data email maupun pemulihan akses akun MyASN tidak dapat dilakukan langsung oleh BKPSDM kabupaten, karena kewenangan tersebut berada di tangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pengelola sistem kepegawaian nasional.
Saat ini, BKPSDM Bengkulu Utara tengah melakukan proses pendataan dan inventarisasi seluruh PPPK paruh waktu yang mengalami kendala. Data yang telah dikumpulkan akan disampaikan secara resmi kepada BKN untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Gebyar Promo Honda Awal Tahun 2026: Cara Tepat Wujudkan Mobil Impianmu
BACA JUGA:33 Prajurit TNI Diterjunkan Amankan Pulau Terluar Enggano
BKPSDM juga mengimbau seluruh PPPK paruh waktu yang mengalami permasalahan serupa agar segera melapor dan melengkapi data yang diperlukan. Dengan demikian, proses koordinasi dengan BKN dapat berjalan lebih cepat dan tertib, sehingga seluruh PPPK dapat kembali mengakses akun MyASN dan memperoleh hak administrasi kepegawaiannya secara lengkap.